Sidang Kasus Korupsi MAN 2 Kemungkinan Terpisah

Bengkulu, BM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu I Made Sudarmawan, SH., MH melalui Kasi tindak pidana khusus (Pidsus) Irvon Desvi Putra, SH., MH mengatakan, kemungkinan sidang terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lahan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bengkulu terpisah, hal tersebut dikarenakan tiga tersangka yakni MR, RJ dan DS diproses secara terpisah.

“Sidangnya kemungkinan terpisah, Sebab, untuk tersangka baru MAN 2 Darmawansya alias DS sebagai PPTK pengusutanya terpisah dari tersangka MR dan RJ,” jelasnya, Kamis (22/09/2016).

Untuk tersangka DS hingga saat ini masih diproses di Polresta Bengkulu, sementara tersangka MR dan RJ akan disidang dalam waktu dekat meskipun tersangka MR telah meninggal dunia.

Sekedar mengingatkan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2013 lalu, dimana pihak MAN 2 melakukan pembelihan lahan MAN 2 seluas 1,5 hektar seharga Rp 7,5 miliar dari anggaran APBN tahun 2013. Namun pada kenyataannya lahan tersebut hanya dibeli seharga Rp 3 miliar. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp 4,5 miliar. (BM-03)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *