Bengkulu, BM – Arsyad Hamzah, salah seorang petarung yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bengkulu Tengah (Benteng), kembali bicara dan menolak semua hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Benteng dan rumah sakit, karena digagal mengikuti pertarungan di Pilkada Benteng lantaran tidak lulus tes kesehatan.
“Kami merasa tidak puas dengan keputusan Dokter Rumah Sakit Jiwa yang tidak mengikuti etika kedokteran serta tidak mentaati Undang-Undang,” ungkap Arsyad Hamzah sembari menjelaskan Undang-Undang yang seharusnya ditaati oleh pihak Rumah Sakit dalam memeriksa kejiwaan seseorang.
Arsyad juga mengatakan, seperti yang diketahui oleh pihaknya, dalam memeriksa kesiapan para calon yang akan bertarung dipilkada Benteng nantinya pihak rumah sakit harus memeriksa kesehatan jasmani, kesehatan rohani serta tentang narkoba.
“Tapi rumah sakit jiwa melalui KPU mengatakan bahwa telah ditemukan bahwa ada gejala tidak sehat,” ujar Arsyad.
Ia juga mengataan bahwa ia telah melakukan pemeriksaan ke berbagai rumah sakit di jakarta, tapi hasil yang ia dapatkan tidak sama seperti yang dilakukan oleh pihak rumah sakit di Bengkulu yang mengatakan bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk maju mengikuti pilkada di Bengkulu Tengah.
“Saya memeriksakan sampai ke jakarta, tapi tidak ditemukan gejala sakit jiwa, terus mengapa dokter rumah sakit jiwa demikian,” tegasnya sembari mengatakan bahwa dari hasil tes di berbagai rumah sakit di ibu kota, untuk memeriksakan dirinya mengatakan bahwa ia sehat walafiat dan siap untuk megikuti pilkada bahkan mampu untuk menjadi pemimpin.
Lanjutnya, dengan hasil tandingan yang telah ia peroleh bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum, karena menurutnya apa yang dilakukan oleh pihak KPU dan dokter Rumah Sakit Jiwa telah menguburkan cita-cita dan harapan rakyat Bengkulu Tengah.
“Kita minta pidana, bahwa KPU ini sudah bermain-main tentang kejiwaan orang lain, terus dokternya kita pidanakan, dokter kok seperti itu gampang sekali mangatakan orang gila,” tegas Arsyad dengan lantang bahwa apa yang dilakukan oleh pihak KPU dan dokter itu telah menguburkan cita-cita rakyat Benteng secara tidak langsung.(D12)