Bengkulu, BM – Bertepatan dengan hari sumpah pemuda akhirnya manajemen Saimen Bakery & Resto menepati janji mereka, untuk membongkar sendiri bangunan sementara milik mereka yang berada di Jalan S. Parman Kota Bengkulu, yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Sebelumnya, bangunan milik Saimen ini sempat diragukan untuk dibongkar, karena telah mendapat izin dari pemerintah kota beberapa waktu lalu, namun dengan berbagai desakan serta penolakan keras dari DPRD Kota Bengkulu dan beberapa lapisan masyarakat, akhirnya pihak Saimen membongkar sendiri bangunan milik mereka.
“Hari ini kita mulai lakukan pembongkaran soal kapan selesainya kita belum tahu pasti, mungkin satu minggu ataupun bisa lebih,” ujar Gunawan, salah seorang yang dipercaya pihak manajemen Saimen untuk membongkar bangunan kaca milik mereka, Jum’at (28/10/2016).
“Material bangunan ini akan kita bawa ke Provinsi Jambi. Sedangkan untuk cabang di Kota Bengkulu saya tidak tahu akan belokasi dimana, saya hanya tukang disini,” tambah gunawan yang diketahui salah seorang tukang bangunan yang didatangkan khusus pihak Saimen dari Provinsi Jambi.(D12)