Bengkulu, BM – Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi dan putra sulungnya, Joresmin, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Keduanya didakwa melakukan korupsi atas proyek multiyear di Kabupaten Seluma pada tahun 2011 silam, yang merugikan negara hingga mencapai Rp 3 Miliar. Saat disidang, kedua anak beranak ini diadili secara terpisah, Murman yang lebih dulu disidangkan kemudian menyusul Joresmin.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Suryana, SH., MH berlangsung di ruang Tipikor PN Bengkulu, pada saat persidangan tersebut tampak jaga dihadiri kelurga besar Murman Effendi.
Saat diremui awak media usai menjalankan persidangan, Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi menilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas proyek multiyear di Seluma yang menjadikannya tersangka adalah manipulasi.
“Hasil audit BPKP tidak sesuai dengan apa yang ada dilapangan,” ujar Murman Efendi, usai menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu, Senin (10/10/2016).
“Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, Junto Pasal 5 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau Pasal 1 angka 4 Junto Pasal 5 angka 4 Junto Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 atau Pasal 1 angka 5 Junto Pasal 5 angka 4 Junto Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan bersih dan bebas KKN,” jelasnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Puspita, SH.,MH
Untuk diketahui, Proyek multiyear tahun 2011 di Kabupaten Seluma untuk pembangunan jembatan dan jalan di dalam Kota Tais senilai Rp 60 miliar diduga merugikan negara Rp 3 miliar. Atas kerugian negara tersebut Murman Efendi ditetapkan sebagai tersangka serta sekarang sedang menjalani dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. (D12)