Bengkulu, BM – Supardi (47) saksi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa YS, SA dan HE yang merupakan terdakwa kasus korupsi pembuatan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kaur membantah telah menerima tawaran untuk pembuatan kapal yang ditawarkan oleh pihak perusahaan CV. BP ke piahaknya.
“Saya tidak menerima tawaran itu,” Saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa (04/10/2016). Sidang yanag dipimpin Dr Jonner Manik, MH berlangsung sejak pukul 09.30 – 10.30 WIB diruang Tipikor PN Bengkulu diikuti puluhan anggota kelaurga terdakwa.
Sekedar mengingatkan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2015 dimana pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten kaur melakukan proyek pembuatan kapal laut yang diperuntukan kepada nelayan, proyek tersebut menelan anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) kabupaten kaur senilai Rp 850 juta. Namun dalam pembuatannya di duga terjadi mark up harga sehingga negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta. (BM-03)