Langgar Andalalin, Dishub Kota Setuju Saimen Dibongkar

Bengkulu, BM – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu melalui Plt. Kadis Mardi Kusuma, S.Sos menegaskan bahwa pihaknya setuju bangunan milik Saimen untuk di bongkar karena dengan berbagai pertimbangan, bangunan milik Saimen jelas telah melakukan pelanggaran

“Itukan telah mendekati tepi jalan, artinya setiap perusahaan, toko harus menyiapkan lahan parkir, karena untuk lahan parkir harus menghitung berapa kendaraan yang akan parkir dan berapa luas lahan parkirnya,” ujar Plt Kadis Hubkominfo Kota Bengkulu, yang ditemui saat melakukan sidak bersama Pemerintah Kota di jalan S. Parman Kota Bengkulu sembari menambahkan. “Bangunan ini kan terlalu dekat dengan lampu merah serta bisa mengganggu lalu lintas, jadi harus diperhatikan, menurut kajian itu harus dibongkar,” tambahnya, Mardi yang baru mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Saimen dari Dewan Kota.

Mardi juga mengatakan, berdasarkan peraturan menteri perhubungan, bahwa bangunan milik Saimen sudah sangat menyalahi aturan, sehingga perlunya ada kajian-kajian tertentu tentang bangunan ini.

“Ini Sudah mengganggu Lalu Lintas, berdasarkan Permenhub tahun 2009, bahwa setiap yang membangun di jalan nasional, dijalan Provinsi, jalan kota, harus ada kajian dari andalalin,” tegas Mardi sembari menambahkan,

“Artinya kalau tidak ada rekomendasi terkait Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas, red), berarti tidak di izinkan, maka bangunan tersebut tidak boleh didirikan, baik itu sekolah, musholah, bangunan toko, dan lainnya,” tambahnya. (D12)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *