Bengkulu, BM – Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kota Bengkulu melakukan pembongkaran bangunan warung yang berada di kawasan pantai panjang Kota Bengkulu.
Penertiban yang dimulai dari Pantai Pasir Putih ini meski mendapat beberapa perlawanan dari para pemilik bangunan, pembongkaran terhadap puluhan bangunan yang di melanggar aturan terus berjalan, karena peringatan yang telah di berikan sebelumnya oleh pihak Dinas Pariwisata Kota Bengkulu ini tidak digubris oleh para pemilik warung.
Menurut, penertiban ini dilakukan setelah pemilik warung pantai panjang telah diberikan beberapa kali peringatan oleh pihak Dinas Pariwisata Kota Bengkulu maupun peringatan secara langsung oleh pihaknya.
“Kita telah memberikan bebarapa kali peringatan pada pemilik warung, agar tidak menutupi warung sehingga menghalangi pemandangan pantai,” ujar Mitrul Ajemi, selaku Kepala Satpol PP Kota Bengkulu. Sembari mengatakan bahwa izin yang diminta pemilik warung hanya sebatas izin untuk membuka warung untuk berjualan, tapi pakta yang mereka temui dilapangan banyak warung tersebut tertutup seperti bangunan rumah serta dilengkapi dengan kamar tidurnya.
“Pemilik warung izinnya berjualan bukan untuk membuat tempat tinggal, kalau seperti ini sudah bikin rumah bukan warung,” tambahnya, Senin (31/10/2016).
Dari pantauan informasi diperoleh BM online dilapangan, aksi penertiban yang berlangsung lebih kurang 3 jam ini, akan terus berlanjut disepanjang pantai panjang hingga sampai ke Pantai Zakat Bengkulu. (D12)