Oknum PNS Kota Jual Beli Kios Pasar Pagar Dewa

Bengkulu, BM – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Bengkulu diduga terlibat transaksi jual beli kios/los/lapak pedagang Pasar Pagar Dewa atau Pasar Subuh. Hal ini terungkap saat gelaran hearing Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, yang turut dihadiri Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil Menengah (Diskop dan UMKM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta hadir juga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Pagar Dewa.

Dari Hearing yang dilakukan ini terungkap bahwa mantan Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa inisial To diduga terlibat transaksi jual beli kios tersebut. To yang saat ini menjabat Kepala UPTD Pasar Panorama mengakui telah menarik uang atau pungutan kepada para pedagang. Dengan alasan bahwa dia hanya membantu menagih uang yang diminta oleh pemegang pertama kios. Besaran uang yang dipungut dari pedagang pun jumlah beragam, ada Rp 5 juta bahkan puluhan juta.

“Apa yang menjadi dasar bapak berani melakukan itu,” tanya Sekretaris Komisi III, Rena Anggraini yang juga Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dilain pihak, Anggota Komisi III, Indra Sukma menegaskan persoalan tersebut harus diselesaikan atau diselesaikan melalui jalur hukum.

“Jika tidak diselesaikan maka akan berurusan dengan pidana,” tegasnya sembari mengatakan To harus menyelesaikan persoalan ini dengan mengembalikan seluruh uang yang dipungut dari pedagang.

Sementara itu, To yang tak bisa mengelak lagi berjanji akan mengembalikan semua uang para pedagang yang sudah diambil tersebut. Dengan berkoordinasi dan meminta kepada pihak pemegang pertama kios. (D12)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *