Bengkulu, BM – Paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu terhadap nota penjelasan Walikota Bengkulu atas rancangan peraturan daerah Kota Bengkulu tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Bengkulu, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, serta Didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Tengku Zulkarnain. Sedangkan dari pihak Pemerintah Kota diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon.
Paripurna yang diikuti 24 dari 35 anggota dewan Kota Bengkulu, dihadiri juga oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Bengkulu, Danlanal, Perwakilan dari polsek, serta beberapa SKPD, camat, lurah serta hadir juga beberapa orang tamu undangan lainnya.
Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu terhadap nota penjelasan Walikota Bengkulu atas rancangan peraturan daerah Kota Bengkulu tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Kota Bengkulu, yang pertama disampaikan oleh fraksi Partai Nasdem ini menyetujui Raperda tersebut dengan beberapa syarat.
“Sumber air baku yang selama ini tercemar oleh limbah pertambangan batu bara agar segera mungkin dicari solusinya, meningkatkan sumber daya aparatur melalui pelatihan-pelatihan baik dalam maupun luar daerah Bengkulu, membenahi organ struktur PDAM tirta Dharma Kota Bengkulu,” ujar perwakilan dari fraksi Nasdem saat membacakan pandangan mereka yang menyetujui Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Bengkulu dengan 3 Syarat.
Selain fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyetujui Raperda tersebut, fraksi-fraksi lainnya, yang menyetujui Raperda kota Bengkulu tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kota Bengkulu kepada perusahaan air minum Tirta Dharma Kota Bengkulu, dengan Syarat- Syarat tertentu, yang mayoritas menyoroti profesionalisme Dirut PDAM kota Bengkulu yang dinilai belum memuaskan. (D12)