Bengkulu, BM – Terkait pelanggaran GSB yang dilakukan oleh pihak Saimen, yang juga telah mendapat rekomendasi pembongkaran dari DPRD Kota Bengkulu, Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, Marjon M.Pd kembali menegaskan bahwa pihak Saimen wajib membongkar bangunan semi permanen milik Saimen tersebut.
Menurut Marjon, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Saimen, sudah keterlaluan karena secara nyata sudah melanggar GSB, tapi menurutnya kalau seandainya pelanggaran yang dilakukan pihak Saimen bukan terkait dengan GSB, pihak Pemerintah Kota hanya perlu meminta untuk melengkapi Izin milik Saimen.
“Kalau sudah melanggar GSB itu sudah pasti harus dibongkar, tapi kalau tidak melanggar tidak,” ujar Marjon selaku, Senin (03/10/2016).
Terkait pengakuan pihak Saimen beberapa waktu yang lalu, bahwa Pihak Saimen mengakui bahwa mereka melanggar GSB yang sudah ditetapkan.
“Kalau mereka mengakui kenapa tidak membongkar, kalau melanggar tunggu apa lagi,” tegas Marjon kembali.
Marjon juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui apa-apa terkait pelanggaran GSB yang dilakukan oleh pihak Saimen, yang sekarang masih sedang melakukan pembangunan kantor permanent dibelakang kantor semi permanen yang telah mereka akui melanggar GSB, tepat dijalan S.Parman kota Bengkulu, yang dulunya adalah bangunan masjid yang dibongkar karena melanggar GSB.
“Belum tau kita, belum tau, kan belum ada mereknya,” singkat Marjon. (D12)