Bengkulu, BM – Seminar nasional dengan tema “Jaminan Hak Bagi Saksi dan Korban Dalam Penegakan dan Perlindungan Hukum Di Indonesia” yang di selenggarakan oleh Fakultas Hukum Unihaz dan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Bengkulu serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, sekaligus penandatanganan kesepahaman bersama antara LPSK dengan UNIHAZ tentang Perwujudan Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA, akademisi, mahasiswa, serta pengamat dan praktisi hukum di Aula Unihaz Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Bengkulu.
Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu pada sambutannya meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), supaya terus mensosialisasikan tentang perlindungan terhadap saksi maupun korban sampai kedaerah-daerah yang berada di Provinsi Bengkulu khususnya, karena menurutnya sebagai yang bertanggungjawab dalam memberikan perlindungan dan hak-hak lain terhadap saksi maupun korban tindak pidana LPSK sudah semestinya mudah untuk diakses oleh setiap lapisan masyarakat.
“Perlindungan oleh LPSK terus disosialisasikan, tentunya supaya masyarakat terutama yang di daerah, dapat dengan mudah mengakses lembaga ini,” kata Rohidin yang juga memberikan apresiasi atas kerjasama antara LPSK dengan UNIHAZ, Kamis (13/10/2016).
Menurut Rohidin, pihak pemerintah daerah sangat membuka ruang komunikasi agar tercipta pola pencegahan tindak kekerasan dan pidana, serta penanganan terhadap saksi dan korban. Menurutnya kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk dengan akademisi, harus terus terjalin.
Sebelumnya, Rektor Unihaz, Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si saat sampaikan sambutan menceritakan koordinasi dan kerjasama telah terjalin dalam penanganan kasus YY di Bengkulu beberapa waktu silam. Seperti diketahui, kasus kekerasan saat itu sebabkan YY meninggal dan pihak keluarga sangat membutuhkan perlindungan. (D12)