Polres Limpahkan Tersangka Raskin Ke Kejari

Bengkulu, BM – Polresta Bengkulu resmi melimpahkan tiga tersangka yakni, RY (Kepala Gudang), ML (Kasat Gas Pengadaan) dan AP (Anggota Kasat Gas Pengadaan Bulog Drive Regional Bengkulu), ketiga tersangka tersebut merupakan pelaku pengoplosan beras raskin yang dilimpahkan pihak Polresta Bengkulu pada, Senin (26/09/2016) lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Bengkulu Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu, Irvon Desvi Putra, SH mengatakan pelimpahan berkas tersebut sudah dilakukan pengkajian oleh pihaknya.

“Berkasnya sudah kita terima bulan lalu,” jelas Irvon saat dijumpai BM Online di ruang kerjanya, Senin (03/10/2016).

Meskipun sudah diterima dan dikaji pihaknya, berkas tersebut masih dikembalikan ke pihak Polresta Bengkulu dikarenakan masih ada beberapa alat bukti yang belum mencukupi.
“Berkasnya masih ada yang perlu dilengkapi sehingga dilakukan pengembalian ke pihak Polresta Bengkulu,” ujarnya.

Dugaan pengoplosan tersebut terjadi pada tahun 2015 lalu, dimana Bulog Drive Bengkulu melakukan pembelian beras ke masyarakat, namum dalam pembelian beras tersebut tidak sesuai standar. Sebab, beras yang harga mulai belasan ribu hingga puluhan ribu dijadikan satu. Dari pembelian harga tersebut diduga mark up harga dan berindikasi merugikan negara senilai Rp 900 juta dari anggaran Rp 1,2 miliar.(BM-03)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *