Bengkulu, BM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu masih enggan berkomentar terkait hasil ekspos dugaan korupsi proyek rehabilitas Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama pasca kalah prapradilan pada Agustus 2016 lalu. Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Irvons Desvi Putra, SH masih memilih diam saat diminta keterangan.
“Belum tahu,” singkatnya, Senin (03/10/2016).
Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) Fernades mengatakan, sidang prapradilan yang dimenangkan pihak tersangka PPN Panorama tak lain ingin menguji materi atas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pihak Kejari Bengkulu.
“Kita hanya ingin menguji sprindiknya saya,” kata Fernandes waktu itu.
Dugaan korupsi PPN Panorama terjadi pada tahun 2011-2012, dimana proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp 18 miliar dari Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN) yang diturunkan melalui dua tahap. Namun dalam pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai kenyataan yang diinginkan sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar lebih. Atas dasar itu Kejari menetapkan para pelaku sebagai tersangka. (BM-03)