HMI Mengutuk Keras Kekejaman Terhadap Umat Muslim Rohingya

Labuhanbatu, BM – Seperti yang telah kita lihat bersama dari pemberitaan berbagai media betapa luar biasanya tindakan yang dialami umat muslim Rohingya di Myanmar. Betapa tidak, kekejaman yang luar biasa ini dilakukan dari kelompok yang non muslim dengan pembantaian yang dialami para wanita, pria dan bahkan anak-anak. Terkait hal tersebut Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya mengutuk keras atas kekejaman yang terjadi pada umat muslim di Rohingya Myanmar.

“Ini jelas perlakuan yang sangat melanggar HAM secara konstitusi dan tindakan yang tidak memiliki rasa kemanusiaan sedikitpun dan tentunya kita sangat mengutuk para pelakunya,” ujar Komaruddin Ritonga yang baru demisioner.

Ia juga mengatakan pemerintah dalam hal ini harus menjalankan fungsinya secepat mungkin dalam melakukan tindakan untuk keselamatan manusia yang dibantai secara kejam bahkan secara massal di Myanmar. Hal ini tentunya sesuai bunyi pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

“Sudah jelas amanah di dalamnya, Indonesia harus ikut berperan serta melakukan tindakan yang tujuannya untuk ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” ujar Komaruddin Ritonga.

Senada dengan hal tersebut, Pengurus HMI Labuhanbatu Raya menuturkan pemerintah jangan malah memutus hubungan diplomasi dengan Myanmar, ini malah bisa dikatakan mendukung tindak kekejaman tersebut.

“Itu tidaklah bijak dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan kita karena kalaulah terjadi pemutusan hubungan diplomasi itu artinya Pemerintah Indonesia ikut serta mendukung pembantaian dan pastinya Pemerintah Indonesia telah melanggar amanah Undang-Undang Dasar tersebut,” ujar Faisal Anwar Siregar aktivis berdarah Mandailing dan sembari mengatakan.

“Karena hidup adalah hak setiap manusia dan pembantaian perlakuan yang sangat terkutuk dan segera dihapuskan demi terwujudnya ketertiban dan kedamaian dunia,” tutupnya.(KR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *