Bengkulu, BM – Pemerintah Provinsi Bengkulu memberhentikan sebanyak 12 PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu, karena telah melakukan pelanggaran-pelanggaran peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 12 PNS yang diberhentikan, 5 orang diantaranya diberhentikan secara tidak hormat, 4 orang diberhentikan sementara, 3 orang diberhentikan dengan hormat, serta seorang PNS Gol IV/ c yang diberhentikan menunggu keputusan BKN pusat.
“Ini totalnya ada 35 kasus, dari 35 kasus tersebut 12 kasus sudah dikeluarkan keputusan pemberhentiannya, serta satu orang yang golongan IV/c maka pemberhentiannya kita ajukan ke BKN pusat,” ujar Hendri selaku Kepala Bidang Mutasi dan Kedudukan Hukum Pegawai BKD Provinsi Bengkulu. (D12)
PNS Yang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, antara lain :
- Jumeri Asri, ST, M.Si (Dinas Perkerjaan Umum Provinsi Bengkulu) diberhentikan karena tindak pidana korupsi pembangunan jaringan lampu jalan Kota Bengkulu
- Hisar C. Sihotang, MM, M.Si (RSUD dr. M. Yunus Bengkulu) diberhentikan karena tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran jasa pelayanan BLUD RSUD dr. M. Yunus TA. 2010/2012.
- Darmawi, SE, MM (Sekretariat Korpri Provinsi Bengkulu) diberhentikan karena tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran jasa pelayanan BLUD RSUD dr. M. Yunus TA. 2010/2012.
- Wirin, S.Pd, MM. (Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu) diberhentikan karena tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pilkada TA. 2010.
- Rudi Susanto, ST (BPBD Provinsi Bengkulu) diberhentikan karena tindak pidana korupsi pembangunan gudang logistik, pengadaan isi gudang logistik tahun 2011 dan gratifikasi.
- Zulkarnain Muin (Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu) pemberhentian tidak hormat dalam proses Usul Ke BKN pusat.
PNS Yang Diberhentikan Sementara :
- Edy santony, S.Sos, M.kes (Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Bengkulu), tindak pidana korupsi penyalagunaan honor dewan Pembina RSUD dr. M.Yunus Bengkulu TA. 2011 serta terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 23 Mei 2016.
- Safri, S.Sos (Kabag Bantuan Usaha dan Sosial Sekretariat Dewan Korpri Provinsi Bengkulu), tindak pidana korupsi penyalagunaan honor dewan Pembina RSUD dr. M.Yunus Bengkulu TA. 2011 serta terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 23 Mei 2016.
- Fatmawati (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), tindak pidana korupsi Mark UP pembelian bibit Ikan.
- Yenni Harfianti, BPA (Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta), tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana rutin kantor perwakilan prov Bengkulu di Jakarta.
PNS Yang Diberhentikan Secara Hormat :
- Regina Sara Irianthy (RSUD dr. M. Yunus Bengkulu), tidak masuk kerja sejak Juli 2011 s/d Sekarang.
- Edwar Setiawan, SKM (RSUD dr. M. Yunus Bengkulu), tidak masuk kerja sejak Juli 2013 s/d Sekarang.
- Evi Aprizal, SKM (RSUD dr. M. Yunus Bengkulu), tidak masuk kerja sejak Januari 2010 s/d Sekarang.