Bengkulu, BM – Gubernur Bengkulu, Dr. H. Ridwan Mukti, MH bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sendjun Manulang menandatangani kerjasama dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hal ini dilakukan guna menguatkan komitmen Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan tata kelola birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, di Ruang Pola Bappeda Pemprov Bengkulu.
Pada acara ini juga di hadiri Wakajati Bengkulu, Adi Sutanto, Datun Bengkulu Bambang Permadi, Asisten I Pemda Prov. Bengkulu Iskandar ZO, Karo Hukum Pemda Prov. Bengkulu Mukhlisin serta Kepala SKPD Pemda Provinsi Bengkulu.
Menurut Gubernur, dengan adanya pengawasan dan asistensi dari Kejati, maka resiko kegagalan terutama mengenai anggaran dan APBD khususnya pengadaan barang dan jasa dapat diperkecil, karena menurutnya yang terjadi selama ini ketidak profesional mitra kerja menjadi persoalan utama yang sering dijumpai.
“Jika pengadaan barang dan jasa dikawal melalui asistensi dari Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tentunya kita dapat bekerja sama atau memiliki mitra yang betul-betul kompeten bukan kontraktor abal-abal, selama ini yang membuat kita repot adalah mitra kerja kita itu tidak melaksanakan pekerjaan secara profesional,” ungkap Gubernur Bengkulu, Kamis (10/11/2016)
Gubernur juga meminta agar Biro Hukum segera dapat melakukan koordinasi melalui Sekretaris Daerah Pemprov Bengkulu untuk berkoordinasi dengan Bupati/Walikota, agar segera malakukan kerjasama dengan kejari di masing-masing daerah.
“Desak supaya seluruh Kabupaten/Kota harus melakukan kerjasama dengan Kejari masing- masing sehingga pendampingan atau asistensi dilakukan oleh kejaksaan ini mampu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional,” jelas Ridwan Mukti.
Senada dengan Gubernur Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sendjun Manulang mengungkapkan telah menyiapkan sembilan pengacara untuk membackup Pemprov terkait mengenai penguasaan aset pemerintah yang dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang.
“Saya menghimbau bagi masyarakat-masyarakat yang masih menguasai aset Pemprov Bengkulu secara ilegal agar mengembalikan secepatnya, karena Kejaksaan berkerjasama dengan Pemprov akan menarik aset-aset itu agar kembali ke Pemda Provinsi Bengkulu,” jelas Kajati Bengkulu Sendjun Manulang. (MC/D12)