Bengkulu, BM – Melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu mengumumkan sejumlah nama pegawai negeri Sipil (PNS) dilingkungan Provinsi Bengkulu yang diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan/korupsi dan pelanggaran Disiplin PNS, lima diantaranya diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut hendri, selaku Kepala Bidang Mutasi dan Kedudukan Hukum Pegawai BKD Provinsi Bengkulu, bahwasanya dengan lahirnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 pada tahun 2014, yang di dalam beberapa pasal menyebutkan bahwa sanksi tegas kepada PNS yang terkait dengan kasus tindak kejahatan pidana korupsi.
“Seperti kita ketahui sekarang bahwa seriusnya Pemerintah Pusat dan Provinsi Bengkulu untuk penegakkan hukum terutama bagi kami dalam aspek kepegawaian,” ujar Hendri, saat melakukan konferensi pers di Media Center Provinsi Bengkulu, Rabu (02/11/2016).
Hendri juga mengatakan, bahwasanya untuk melakukan pemecatan bagi PNS yang diberhentikan tersebut telah melalui mekanisme yang panjang.
“Mekanisme yang kami lakukan ini telah melalui proses yang sangat panjang, ini telah kami laksanakan sejak tahun 2014,” ungkap Hendri.
Menurutnya, bahwa pihak selaku yang dipercaya untuk membidangi kepegawaian di Pemerintah Provinsi Bengkulu, akan menanggapi dan menindaklanjuti setiap temuan yang dianggap melanggar aturan yang berlaku bagi setiap Aparatur Sipil Negara.
“Sebagai orang membidangi kepegawaian, kami sangat serius untuk menikdaklanjuti seluruh temuan yang bersifat melanggar hukum, baik pidana korupsi, kejahatan, dan tindak pidana terkait jabatan maupun pelanggaran disiplin PNS,” jelasnya. (D12)