Bengkulu, BM – Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Bengkulu di Pasar Barukoto II menemukan ada proyek renovasi dan rehabilitasi gedung Pasar Barukoto dengan nilai kontrak sebesar Rp 853.872.000 tanpa ada identitas proyek yang biasa dibuat dalam bentuk palang merek proyek seperti kebanyakan proyek lainnya, untuk memberikan rincian jadwal kegiatan, penyelenggara kegiatan, hinggga anggaran yang digunakan.
“Palang mereknya mana ini, kenapa tidak dipasang,” tanya Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales, MH saat sidak ke lokasi sambil memanggil salah satu pekerja proyek, Kamis (03/11/2016).
Mendengar teguran dari Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales salah satu pekerja proyek langsung mengeluarkan palang merek yang ternyata disimpan di dalam gudang.
“Palang merek ini dipasang bukan disimpan, biar masyarakat tahu, dan masyarakat semangat untuk membayar pajak,” tegas Suimi dengan nada sedikit gusar.
Senada dengan Suimi, rombongan Komisi II lainnya yang juga ikut sidak di Pasar Barukoto II juga meminta hal yang sama bahwa ketidak adanya palang merek yang menjadi identitas bagi proyek tersebut, yang diketahui disimpan dalam salah satu ruangannya.
Setelah mendapat teguran dari rombongan Komisi II tersebut, palang merek langsung dipasang oleh pekerja proyek renovasi dan rehabilisasi Pasar Barukoto tersebut.
“Ini baru dibuat pak, jadi belum sempat kita pasang,” ujar salah seorang tukang yang sedang memasang papan merk, saat ditanya kenapa belum dipasang.
Untuk diketahui, bahwa proyek renovasi dan rehabilitasi Pasar Barukoto yang dikerjakan oleh CV. Tara tersebut telah dikerjakan sejak 16 September 2016 lalu hingga 24 Desember 2016, tapi palang merek sebagai identitasnya baru dipasang setelah mendapat teguran dari Komisi II DPRD Kota Bengkulu saat melakukan Sidak. (D12)