Labuhanbatu, BM – Berawal dari ditahannya Damean Sipahutar (39) oleh penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu sejak 15 hari yang lalu, aktivis lingkungan hidup asal Desa Hatapang Kecamatan Na.IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan di jerat pasal 335 ayat (1) KUHP atas laporan pengusaha kayu taufik warga Rantauprapat.
Penahanan tersebut kemudian memicu rasa kecewanya masyarakat dan sampai melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Labuhanbatu. “Kami menuntut agar saudara Damean Sipahutar segera di bebaskan,” ujar Sabar selaku Koordinator Aksi.
Salah seorang ibu-ibu peserta aksi juga menyebutkan bahwa sebenarnya Si T warga Ratauprapat itulah yang telah mengancam kehidupan kami di desa. “Sampai saat ini air yang menjadi sumber kehidupan sekarang hampir untuk mandipun kami tak bisa lagi pak,” ujar Ibu tersebut sambil menunjukkan air keruh dalam kemasan.
Sementara itu, massa yang di terima oleh Wakapolres Labuhanbatu beserta jajarannya mengatakan Kasus ini akan di tindak lanjuti dan Kalau fihak keluarga menyampaikan surat penangguhan maka Damean Sipahutar akan dibebaskan. Setelah selesai berorasi dan bertemu dengan pihak Polres Labuhanbatu, akhirnya massapun bubar dengan tertib sembari menunggu dan berharap Damean Sipahutar dapat sesegera mungkin untuk menghirup udara segar. (KR)