Bengkulu, BM – Pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Bengkulu dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP GMPK, Irjen Pol (Purn) Bibit Samad Riyanto, Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, tokoh masyarakat, perwakilan LSM, Ormas serta ratusan Mahasiswa yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang berada di Provinsi Bengkulu, Di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Menurut Bibit, selain memperketat undang-undang tentang korupsi, ia juga mengatakan bahwa GMPK juga memiliki hak untuk melaporkan tindak pidana korupsi keaparat penegak hukum setempat dengan syarat memiliki setidaknya dua alat bukti dari lima alat bukti yang wajib dimiliki.
“Lapor ke Polisi, kejaksaan setempat kita menghidupkan penegak hukum setempat karena mereka juga berwenang, tapi GMPK harus juga menemukan paling tidak dua alat bukti,” ujar Bibi Samat Riayanto kepada awak media usai pelantikan DPD GMPK Provinsi Bengkulu, Rabu (07/12/2016).
Ia juga mengatakan bahwa ada lima masalah yang dapat menyebabkan tindak pidana korupsi korupsi yakni sistem, moral, penghasilan, pengawasan yang lemah, dan budaya taat pada aturan.
“Semua tergantung pada moral,” tegas Bibit kepada awak media.
“Kalau audit operasional berarti masih masalah adminisratif, kalau hukumnya dipakai hukum administrasi,” ujar Bibit saat diminta pendapat tentang temuan Rp 52 miliar oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu beberapa waktu yang lalu. (D12)