Bengkulu, BM – Gubernur Bengkulu, menegaskan pentingnya peningkatan pendidikan dan menghapus praktek birokrasi “kotor” di Bengkulu, ia juga menegaskan akan menindak tegas oknum guru yang menjadi kepala sekolah dengan cara menyogok, dan juga akan memberikan sanksi tegas bagi guru yang menjalankan tugas dengan baik.
“Yang paling penting tidak ada sogok – menyogok ya. Kalau ada yang ketahuan jadi kepala sekolah bayar, lapor, kita selesaikan”, tegas Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti usai menyerahkan SK Alih Status PNS Guru dan Tenaga Pendidik kepada bupati-walikota Se-Provinsi Bengkulu, Selasa (20/12/2016).
Gubernur Bengkulu juga mengataka, bahwa dengan adanya alih status PNS guru dan tenaga pendidik khususnya guru dan tenaga pendidik SMA sederajat, yakni yang selama ini statusnya berada di bawah bupati/ walikota dan saat ini statusnya berada di bawah gubernur, tidak menghilangkan kewenangan dari bupati dan walikota tempat guru bersangkutan bertugas.
Pengawasan melekat terhadap guru dan tenaga pendidikan tetap akan dilakukan oleh bupati-walikota. Hal ini lantaran pengawasan secara langsung tidak bisa dilakukan oleh Diknas Provinsi serta untuk tetap menciptakan harmonisasi antara pemda kabupaten-kota dan pemda provinsi.
“Jadi apabila ada kepala sekolah atau guru SMA yang tidak mau lagi diajak upacara oleh bupati-walikota, maka itu laporkan. Kita minta supaya suasananya tidak berubah tetap seperti selama ini, namun memang secara fungsional mereka berada di bawah gubernur,” jelas Gubernur Bengkulu yang akrab dengan sapaan RM.
Berdasarkan data ketua panitia, Alih Status Guru dan Tenaga Pendidik SMA sederajat ini di SK kan kepada 4.339 orang guru sesuai dengan usulan dari Diknas masing-masing kabupaten-kota dengan rincian sebagai berikut;
- Kabupaten Bengkulu Selatan 584 SK
- Kabupaten Bengkulu Tengah 325 SK
- Kabupaten Bengkulu Utara 491 SK
- Kabupaten Kaur 243 SK
- Kabupaten Kepahiang 358 SK
- Kabupaten Lebong 233 SK
- Kabupaten Mukomuko 296 SK
- Kabupaten Rejang Lebong 548 SK
- Kabupaten Seluma 293 SK
- Kota Bengkulu 968 SK