Bengkulu, BM – Dalam agenda kegiatan Sosialisasi Pencengahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi terus melakukan koordinasi dengan Bengkulu sebagai langkah pendampingan dalam pencegahan korupsi.
Pendampingan KPK terhadap Provinsi Bengkulu merupakan tindaklanjut dari komitmen kesepakatan bersama tentang pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah ditandatangani pada 21 September 2016 lalu.
“KPK dan Bengkulu sudah sepakat dan berkomitmen untuk sejalan memberantas Korupsi,” ujar Adliansyah Nasution Ketua Tim Korsupgah Korupsi KPK RI di Aula Bappeda Kota Bengkulu, Jumat (16/12/2016).
KPK menjalankan perannya dengan terus mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel. Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi dilakukan hingga ke Pemda kabupaten dan kota seluruh Provinsi Bengkulu.
“Kegiatan ini dilakukan di Kabupaten/Kota Bengkulu yang sepakat untuk didampingi KPK dalam menyusun anggaran,” tutur Choky sapaan akrabnya.
Langkah sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi oleh tim Korsupgah KPK di Kota Bengkulu ini merupakan yang ketiga, setelah sebelumnya di kabupaten Bengkulu Utara dan Rejang Lebong.
“Sosialisasi ini untuk memberikan arahan dan langkah bebas dari praktek korupsi,” ungkap Sudoto Plt. Sekda Prov. Bengkulu saat Sosialisasi bersama KPK.
Pendampingan KPK RI diharapkan memberikan dampak positif untuk menuju Bengkulu bebas korupsi, sebab menurut Sudoto Provinsi Bengkulu sedang berusaha membersihkan segala praktek korupsi di Provinsi.
“Koordinasi KPK bersama Pemerintah agar Bengkulu maju,” ungkap Sudoto yang juga menjadi ketua tim Korsupgah Provinsi Bengkulu. (MC/D12)