Bengkulu, BM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik gelar press release terkait pengungkapan narkoba, di Ruang Monitoring Center Polres Bengkulu.
“Dari hasil penangkapan Polisi, diamankan 3 pelaku serta disita 32 paket shabu-shabu. Selain itu Polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya 1 unit timbangan elektrik, 2 unit handphone, plastik klip, uang tunai Rp.250.000,-, kaleng serta karung beras,” ujar Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik didampingi Kasat Narkoba IPTU Sandy Indrajati Wiguna, S.Ik, pada keterangannya kepada media yang hadir menjelaskan bahwasanya pihak Polres Berhasil mengungkap penyalagunaan Narkoba, Senin (19/12) pukul 11.30 WIB.
Ketiga pelaku berinisial HP (26), SP (27) dan satu pelaku perempuan berinisial SN (25) dan telah dilakukan penahanan oleh Satuan Narkoba Polres Bengkulu. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Untuk diketahui pelaku SN ditangkap pada 2 Desember 2016 di Jalan Kapten Tendean Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu. Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan 3 pekat shabu-shabu yang disimpan di dalam karung beras. Serta 28 paket shabu-shabu yang ditemukan di dalam sebuah kaleng yang berada di depan kamar kos pelaku.
Sedangkan, pelaku HP dan SN ditangkap Sabtu, 10 Desember 2016 dari penangkapan itu Polisi menyita 1 paket shabu-shabu.(Plrs/D12)