Kepahiang, BM – Jajaran Polres Kepahiang berhasil membekuk tiga pelaku pencurian cabai milik Hamdan, warga Desa Bayung, Kecamatan Seberang Musi. Pelaku berinisial NR (15) dan DH (19), warga Kecamatan Seberang Musi, serta JN (19), warga Kepahiang.
Data terhimpun, ketiga remaja yang merupakan pelaku pencurian cabai sebanyak 25 kilogram ini dibekuk ditempat berbeda pada Sabtu (24/12) lalu, atau sesaat pihak kepolisian mendapat laporan dari pemilik cabai.
“Laporan langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kami langsung melakukan penggerebekan,” terang Kapolres Kabupaten Kepahiang AKBP, Ady Savart SP, SH, SIK didampingi Kapolsek Kepahiang AKP Khoiril Akbar, SIK dan Kanit Reskrim Aiptu H. Mudakar, SH, Selasa (27/12/2016).
Dijelaskan, pelaku beraksi ketika pemilik cabai tidak berada di kebun. Pelaku dalam melakukan pencurian, hingga merusak batang cabai. Pemilik awalnya melaporkan pencurian itu kepada salah satu Kepala Dusun (Kadus) Desa Bayung.
“Tersangka sudah kita mintai keterangan dan mengakui semua perbuatannya,” pungkas Mudakar. (BM-01-G)