Bengkulu, BM – Terkait tentang Peraturan Daerah Bengkulu tentang areal yang dilarang merokok, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi menegaskan berdasarkan fungsi Pol PP sebagai penegak Perda ia akan ikut serta mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat Bengkulu sesuai dengan program 8 tekad Kota Bengkulu yang “Sehat”.
“Tentunya kami sebagai penegak perda, keamanan dan ketertiban, kita akan ikut serta mensosialisasikan agar seluruh masyarakat kota Bengkulu mentaati,” ujar Mitrul Ajemi kepada awak media di ruangannya, Rabu (07/12/2016).
Ia juga mengatakan, terakit dengan larang merokok pada tempat kerja terkhususnya dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, ia juga dengan tegas mengatakan bahwa sudah melakukan beberapa tindakan terkait masalah tersebut salah satunya dengan memberi peringatan larangan merokok dengan menempel pamplet dan stiker dibeberapa tempat dikawasan kantor.
“Seperti yang telah kami lakukan dengan menempel beberapa larangan dan himbauan,” tegasnya
Lanjutnya, ia juga menegaskan bahwa ia bersama anggotanya akan selalu siap menegakkan apapun jenis perda yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
“Yang pasti, apapun perda yang ditetapkan Pemerintah Kota kami siap mensosialisaikan dan melakukan penertibannya,” tambahnya dengan tegas.
Untuk diketahui bahwasanya terkait aturan larangan merokok terdapat pada Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2015 yang berbunyi dibeberapa tempat yang dilarang merokok seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum/tempat lain yang ditetapkan. (D12)