AMDIN : Pungli Berkedok KKL

Bengkulu, BM – Pendidikan merupakan faktor terpenting dalam membawa kemajuan bangsa di Indonesia. Pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, Pemerintah Negara Indonesia bertujuan untuk “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” dan juga dipertegas dalam amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi Tiap – tiap Warga Negara Berhak Mendapat Pengajaran”.

Sudah sejauh manakah, kemampuan Negara menjalankan amanat konstitusi UUD 1945 seutuhnya untuk memberikan hak dasar pendidikan kepada rakyat Indonesia yang berkualitas dan murah, tanpa diskriminasi faktor usia, faktor jenjang pendidikan, faktor ekonomi, faktor toritorial dan lain-lain.

Pendidikan menjadi sebuah proses untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan peraturan Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan,  bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan.

Apa jadinya jika pendidikan sudah tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh bangsa kita. Banyaknya anak-anak tidak dapat mengenyam pendidikan yang layak untuk tiap-tiap warga Negara Indonesia, tingginya biaya pendidikan membuat banyaknya pengangguran di usia dini, komersialisasi pendidikan membuat kebijakan di berbagai kampus tidak proterhadap mahasiswa, bahkan yang terbaru ini adalah, pendidikan sebagai lahan mencari uang bagi oknum-oknum tertentu.

Padahal, sudah tertera pada Keputusan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2015 tentang Uang Kuliah Tunggal Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Dimana perguruan tinggi agama negeri dilarang untuk memungut uang pangkal dan pemungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program serjana (S1) maupun program diploma. Serta Peraturan Kemenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Berlatar belakang dari itulah Asosiasi Mahasiswa Dakwah Indonesia (AMDIN), menyatakan sikap :

  1. Mengutuk keras setiap tindakan, pemungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan pendidikan.
  2. Stop keberangkatan Study Tour yang berkedok KKL/PKL.
  3. Kembalikan uang / pumungutan mahasiswa yang mengatasnamakan KKL/PKL.
  4. Penjarakan setiap oknum, yang mengatasnamakan pendidikan untuk kepentingan pribadi.
  5. Harus adanya transparansi kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa, khususnya Mahasiswa Dakwah Se-Indonesia.
  6. Memperbaiki disiplin keilmuan masing-masing jurusan, guna memperjelas arah jurusan yang ada.
  7. Hentikan pembodohan terhadap mahasiswa, dengan menakuti mahasiswa mengunakan nilai dengan ungsur paksaan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *