Bengkulu Selatan, BM – Kekeringan yang melanda area persawahan di wilayah Kecamatan Seginim membuat Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) angkat bicara. Kepada wartawan BM online di ruang kerjanya mengatakan kekeringan tersebut diakibatkan salah satunya, kurang dioptimalkannya Perbup Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengaturan Pembuatan Kolam Air Deras.
Ketua Komisii II menerangkan sejarah di bangunnya irigasi mulai sejak tahun 1983 di Kecamatan Seginim hanya bertujuan untuk mengairi area persawahan dan sama sekali bukan untuk mengairi Kolam Air Deras (KAD).
“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah pada saat itu perlu mengatur keberadaan KAD dengan menerbitkan Perbup tersebut, tapi ternyata Perbup yang menjadi harapan masyarakat petani banyak dikangkangi oleh pengusaha KAD, dan tak segan oleh mereka pengguna air dengan sengaja menjebol dinding irigasi sekunder yang jelas-jelas sudah melanggar perundang-undangan irigasi,” ungkap Faizal Mardianto, SH, Senin (09/01/2017).
ditambahkan oleh yanto, Untuk mencari solusi permasalahan tersebut pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan persoalan tersebut kepada komisi irigasi yang sudah di bentuk oleh Pemerintah Daerah untuk bisa di tindaklanjuti.
“Akan kami tindaklanjuti ke instansi terkait, diantaranya untuk mengoptimalkan peraturan yang sudah ada, dan memasukan perbup yang sudah ada tersebut ke dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah, red) inisiatif untuk bisa ditingkatkan menjadi Perda supaya peraturannya benar-benar dapat ditegakan,” tegasnya. (Tjr)