PNS Pemprov, Tambahan Penghasilan Segera Dicairkan

Bengkulu, BM – Terkait tambahan penghasilan PNS Pempov Bengkulu yang tertuang pada Perda nomor  6 tahun 2012,  tentang pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Provinsi Bengkulu, dimana  pada Bab III bagian ke satu  pada pasal 3  dijelaskan, insentif dapat diberikan pada PNS berdasarkan prestasi dan capaian target kinerja.

Dijelaskannya, pada “Jadi capaian tergetnya, kinerja PNS tersebut,” sampai Sudoto, saat memulai  jumpa pers  di Media Center Pemprov Bengkulu, Senin (30/1/2017).

Berikutnya pada, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 73 tahun 2016  tentang pemberian tambahan  penghasilan PNS di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu, dimana pada pasal 9 di jelaskan, persentase pemberian TPP didasari oleh kinerja dan capaian kerja PNS,  dimana 60 persen untuk aspek prilaku kerja menyangkut kehadiran, serta 40 persennya  aspek prestasi kerja .

“Pada Pergub Nomor 73 tahun 2016, dijelaskan tentang persentase pemberian TPP tersebut,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Sudoto, besaran  TPP  sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur   nomor V 4698 tahun 2016, tertanggal 30 Desember 2016, tentang besaran TPP PNS dan CPNS di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.

“Sedangkan besaran TPP yang akan di terima telah diatur dalam  SK Gubernur ,” tambahnya.

Pelaksana Tugas  (Plt) Sekretaris Daerah  Provinsi Bengkulu mengatakan, pembagian TPP tersebut  berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)  dan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Aturannya jelas, tidak ada yang tidak jelas,” kata  Sudoto.

Untuk besaran  yang diterima oleh PNS  berbeda tergantung  dari golongan dan pangkatnya masing-masing.

Untuk diketahui, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu yang rencananya akan segera dibagikan awal bulan depan. TPP  terbesar mendapatkan  25 juta rupiah dan terkecil 500 ribu rupiah, angka tersebut, menurut Sudoto sudah maksimal. Namun diakui oleh sudoto angka yang diterima tersebut  lebih kecil dari angka yang biasa diterima oleh sebagian golongan PNS, sebelum sistem TPP tersebut diberlakukan.(MC/D12)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *