Bengkulu, BM – Terkait tambahan penghasilan PNS Pempov Bengkulu yang tertuang pada Perda nomor 6 tahun 2012, tentang pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Provinsi Bengkulu, dimana pada Bab III bagian ke satu pada pasal 3 dijelaskan, insentif dapat diberikan pada PNS berdasarkan prestasi dan capaian target kinerja.
Dijelaskannya, pada “Jadi capaian tergetnya, kinerja PNS tersebut,” sampai Sudoto, saat memulai jumpa pers di Media Center Pemprov Bengkulu, Senin (30/1/2017).
Berikutnya pada, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 73 tahun 2016 tentang pemberian tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu, dimana pada pasal 9 di jelaskan, persentase pemberian TPP didasari oleh kinerja dan capaian kerja PNS, dimana 60 persen untuk aspek prilaku kerja menyangkut kehadiran, serta 40 persennya aspek prestasi kerja .
“Pada Pergub Nomor 73 tahun 2016, dijelaskan tentang persentase pemberian TPP tersebut,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Sudoto, besaran TPP sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur nomor V 4698 tahun 2016, tertanggal 30 Desember 2016, tentang besaran TPP PNS dan CPNS di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.
“Sedangkan besaran TPP yang akan di terima telah diatur dalam SK Gubernur ,” tambahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengatakan, pembagian TPP tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Aturannya jelas, tidak ada yang tidak jelas,” kata Sudoto.
Untuk besaran yang diterima oleh PNS berbeda tergantung dari golongan dan pangkatnya masing-masing.
Untuk diketahui, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu yang rencananya akan segera dibagikan awal bulan depan. TPP terbesar mendapatkan 25 juta rupiah dan terkecil 500 ribu rupiah, angka tersebut, menurut Sudoto sudah maksimal. Namun diakui oleh sudoto angka yang diterima tersebut lebih kecil dari angka yang biasa diterima oleh sebagian golongan PNS, sebelum sistem TPP tersebut diberlakukan.(MC/D12)