Bengkulu, BM – Guna menekan dan mempersempit ruang gerak peredaran serta penggunaan narkoba di Bengkulu dan mewujudkan bengkulu bebas narkoba, BNNK dan BNNP Bengkulu menggelar agenda rutin yaitu, razia narkoba gabungan bersama personil TNI AL dan AD serta Polda Bengkulu ke beberapa titik tempat hiburan seperti warung tuak yang berada di pinggir Jalan Citandui Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu.
Setelah itu, razia narkoba dilanjutkan ke tempat karaoke Alexis yang berada di Jalan Adam Malik Kelurahan Pagar Dewa. Guna menepis tanggap negatif di masyarakat yang mengatakan BNNK dan BNNP hanya merazia tempat-tempat hiburan malam kelas-kelas rendah. Untuk diketahui bersama bahwa BNNK dan BNNP tidak tebang pilih saat merazia narkoba, tempat hiburan malam kelas tinggi seperti Alexis pun akan razia oleh petugas BNNP dan BNNK Bengkulu serta sebelumnya, tempat karaoke inul vista pun BNNK Bengkulu sudah melakukan razia.
Selain itu, juga razia narkoba kembali dilanjutkan ke rainbow cafe dan malibu cafe yang berada di jalan pariwisata kawasan pantai panjang. Dari semua titik tempat hiburan malam yang dirazia narkoba oleh BNNK dan BNNP Bengkulu, keterangan pers yang disampaikan ada 3 orang berhasil diamankan.
“Razia kali ini ada 3 orang yang diamankan, diantaranya satu orang belum bisa mengeluarkan urinenya dan 2 orang masih tanda tanya, dikarenakan hasil tes urine dilapangan masih kabur (belum jelas,red) dan akan dilakukan pemeriksaan kembali, apakah yang bersangkutan terindikasi atau tidak,” terang Kepala BNNK Bengkulu Alexander Soeki yang memimpin jalannya razia narkoba kepada awak media di kantor BNNP Bengkulu dini hari tadi, Minggu (26/02/2017).
Alex mengatakan 3 orang yang diamankan akan diintrograsi apakah yang disampaikan ada keterkaitan dengan hasil tes yang didapatkan. Razia-razia yang dilakukan ini tentunya dapat mempersempit ruang gerak peredaran dan penggunaan narkoba.
“Sehingga dengan adanya kegiatan operasi razia gabungan dengan personil TNI AD dan AL serta Polda Bengkulu, kami melaksanakan bagaimana untuk menekan atau mempersempitkan ruang gerak, baik itu sebagai pemakai ataupun sebagai pengedar serta memberikan sosialisasi bahwa narkoba sangat berbahaya bagi kita semua,” tutupnya. (D12)