Kaur, BM – Hewan ternak liar yang dinilai sangat menganggu aktivitas warga dan pegawai di lingkungan perkantoran membuat Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kaur mengambil tindakan untuk digelarnya penangkapan hewan ternak liar yang berkeliaran di lingkungan perkantoran, jalan umum dan pemukiman warga.
Sepertinya, Perda Nomor 19 tahun 2013 tentang Larangan Ternak Dilepas Bebas. Untuk sapi di denda Rp 250 ribu per ekor ditambah biaya perawatan Rp 75 ribu per hari. Sementara untuk kambing didenda Rp 50 ribu per ekor dengan biaya perawatan Rp 50 ribu per hari. Tidak membuat para pemilik hewan ternak sadar akan kewajibannya, sehingga terkesan dibiarkan berkeliaran.
Saat ditemui Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kaur melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Edwarman membenarkan akan digelarnya penangkapan hewan liar tersebut.
“Benar hari ini dan selanjutnya kami akan melakukan penangkapan hewan ternak yang berkeliaran menganggu fasilitas umum seperti, halaman perkantoran, terutama jalan raya yang akhir-akhir ini banyak pengguna jalan yang kecelakaan akibat dari banyaknya hewan ternak yang berkeliaran. Kami akan menangkap sapi, kerbau dan kambing liar tersebut,” ujar Edwarman diruang kerjannya, Selasa (07/02/2017).
Edwarman mengimbau untuk para pemilik hewan ternak untuk tidak membiarkan hewan ternaknya untuk berkeliaran.
“Hewan ternak seharusnya dikandangkan, jika tidak akan kami berlakukan teguran dan sanksi sesuai yang sudah diatur dalam Perda Kabupaten Kaur Nomor 19 tahun 2013 tentang Larangan Hewan Ternak Dilepas Bebas. Ini tentunya, semua dilakukan demi ketertiban dan kesadaran kita bersama,” tutupnya. (Kikip)