Bengkulu, BM – Dari 46 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang telah diberikan penilaian terhadap Program Penilaian Kinerja Perusahaan atau Proper oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), ada 20 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan Proper merah, dan lebih mengejutkan lagi, terdapat 14 perusahaan di Bengkulu yang mendapatkan Proper merah dua kali berturut-turut.
Hal tersebut sesuai dengan imformasi dari Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun Pengendalian Pencemaran Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Zainubi, dimana belasan perusahaan yang mendapatkan raport merah dua kali berturut-turut tersebut, tersebar di kabupaten dan kota Bengkulu.
“Ada 14 perusahaan di Provisi Bengkulu yang telah kita laporkan, yang mendapatkan Profer merah dua kali berturut-turut,” katanya, di Bengkulu, Sabtu (18/3).
Dijelaskannya, perusahaan yang mendapatkan predikat buruk berulangkali tersebut, karena telah melanggar aturan perundangan-undangan secara terus menerus pada tahun penilaian yang sama, dalam pengelolaan lingkungan hidupnya.
“Ada temuan dalam tahun penilaian tersebut secara berulang-ulang pada aspek Proper yang sama,” sebutnya.
Lebih lanjut Zainubi menyampaikan, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri LHK nomor: 892/Menlhk/Setjen/STD.0/12/2016 tentang hasil Proper dalam pengelolaan lingkungan Hidup tahun 2015-2016, tertanggal 6 desember 2016. Maka, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mengeluarkan perihal penyerahan profer perusahaan berperingkat hitam dan merah dua kali berturut-turut, dengan aspek penilaian Proper yang sama. Hasil proper tersebut diserahkan ke Dirjen penegakan hukum LHK untuk ditindaklanjuti.
“Dasar hukumnya sesuai dengan pasal 17 huruf a, Permen LH nomor 3 tahun 2014 tentang Proper, dimana ke-14 perusahaan berperingkat buruk tersebut diberikan sanksi administrasi oleh KemenLHK,” ujarnya, sembari membacakan peraturan tersebut.
Namun, lanjutnya, perusahaan berpredikat buruk itu masih diperbolehkan melakukan operasi, hanya saja mereka dikenakan sanksi administrasi. Perusahaan tersebut tidak diikutkan dalam penilaian pada tahun berikutnya, hingga ada keputusan dari pihak KemenLHK.
“Kita hanya melaporkan berdasarkan temuan di lapangan, sedangkan untuk sanksinya tergantung dari KemenLHK. Kita kini menunggu surat tembusan keputusan dari Dirjen Penegakan Hukum LHK kepada kita,” tandasnya.
Berikut 14 perusahaan yang telah dua kali berturut-turut mendapatkan Proper raport merah :
- PT. Agra Sawitindo, sektor perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Bengkulu Tengah.
- PT. Agri Mitra Karya, sektor perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Muko-muko.
- PT. Agrindo Indah Persada, sektor perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Seluma.
- PT. Air Muring, bergerak dalam bidang perkebunan karet, di Kabupaten Bengkulu Utara.
- PT. Anugerah Pelangi Sukses, sektor perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Kaur.
- PT. Karya Sawitindo Mas, sektor perkebunan kelapa sawit Sawit, di Kabupaten Muko-Muko.
- PT. Muko-Muko Indah Lestari, sektor perkebunan kelapa sawit Sawit, di Kabupaten Muko-
Muko.
- PT. Pamor Ganda, sektor perkebunan Karet, di Kabupaten Bengkulu Utara.
- PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi, sektor perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Muko-Muko.
- PT. Sinar Bengkulu Selatan, sektor perkebunan kelapa sawit, di Bengkulu Selatan.
- PT. Injatama, bergerak dalam sektor pelabuhan khusus batu bara, di Kabupaten Bengkulu
utara.
- PT. AGung Auto Mall, bergerak dalam sektor perbengkelan, di Kota Bengkulu.
- PT. Indonesia Riau Sri Anvantika, sektor tambang batubara, di Kabupaten Bengkulu utara.
- PT. Jambi Resource, bergerak dalam sektor tambang batu bara, di Kabupaten Lebong.
(MC/D12)