Bengkulu, BM – Tak butuh waktu lama akhinya laporan LSM Lembaga Informasi Publik Untuk Transparansi dan Advokasi Negara (LIPUTAN) ditindaklanjuti oleh Dirjen Imigrasi, hal ini terkait adanya dugaan aktifitas TKA ilegal di Bengkulu.
Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2017 lalu LSM Liputan telah melaporkan adanya dugaan aktifitas TKA ilegal di Bengkulu atas nama Lee Mun Song kewarganegaraan Korea. Lee Mun Song adalah pimpinan PT. Borneo Suktan Mining yang beralamat di Gedung Plaza Central lantai 12 Jalan Jend. Sudirman Kav 47-48 Jakarta Selatan.
Sementara, Berdasarkan hasil konfirmasi dari sumber LSM Liputan di Jakarta, diketahui telah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terduga TKA Ilegal Lee Mun Song di kantor PT. Borneo Suktan Mining di Jakarta oleh tim dari Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI pada Rabu, (29/3/2017) kemarin.
Lee Mun Song selaku Direktur Utama PT Borneo Suktan Mining sebelumnya pernah didakwa dan divonis atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar USD 5.068.866 atau setara dengan Rp 50.068.866.000 dalam kerja sama tambang batu bara yang lokasinya di Tambang Air Kemumu Bengkulu Tengah seluas 127 hektare.
Sebelumnya LSM Liputan juga telah melaporkan dugaan TKA ilegal di Kanwil Imigrasi Bengkulu. Sampai sekarang masih terus dilakukan pemantauan TKA ilegal di Bengkulu. Diduga masih banyak TKA Ilegal di Bengkulu yang belum terdeteksi oleh petugas imigrasi.
“Untuk itu, nantinya LSM Liputan akan bekerjasama dalam malakukan investigasi dan pemantauan TKA ilegal di Bengkulu,” beber Goang Ginaldi Ketua POKJA II LSM Liputan, Kamis, (30/3/2017). (***)