Kaur, BM – Kasus dugaan korupsi Jalan Pondok Pusaka sepanjang 11 kilometer di Kabupaten Kaur, 6 dari 9 terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Bengkulu tahun 2015 lalu, kembali akan menjalani hukuman, pasalnya kasasi yang diajukan Pihak Jaksa Penutunt Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kaur Ke Mahkamah Agung (MA) diterima.
Hal ini berdasarkan petikan putusan Nomor 1503/PID.SUS/2016 tanggal 16 Januari 2017 Majelis Hakim yang diketuai Dr. Artidjo Alkostar, SH, LLM, Prof. Dr. Abdul Latif, SH, M.Hum dan MS. Lumme, SH mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan berdasarkan keputusan Tipikor Bengkulu Nomor 19/PID.SUS/TPK/2015 PN Bengkulu 13 November 2015 menjatuhkan hukuman terhadap Ir. Burlian Sulaiman sebagai kontraktor pengawas bersalah. Majelis Hakim MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara berdasarkan putusan MA Nomor 1508 K/PID.SUS/2016 tanggal 15 Januari 2017 menyatakan terdakwa atas nama Lindartawan, Endang, Yustin, Guntur dan Sarmadi bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, masing-masing dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta atau subside 6 bulan penjara.
Kajari Kaur Douglas P Naenggolan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH mengatakan dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan eksekusi terhadap 6 terdakwa.
“Salinan kasasi dari MA sudah kita terima dan saat ini kita hanya menunggu waktu eksekusinya saja,” ujarnya kepada awak media.
Untuk diketahui, sesuai dengan audit yang dilakukan BPKP Provinsi Bengkulu kerugian negara dari proyek tersebut sebesar Rp 2,1 miliar. (Kikip)