Mahkamah Agung RI Berikan Penghargaan Tingkat Nasional Kepada Bupati Lampura

Lampung Utara, BM – Bupati Lampung Utara (Lampura), H. Agung Ilmu Mangkunegara, menghadiri kegiatan Sidang Keliling Terpadu Isbat Nikah, kegiatan yang dilaksanakan bukan kali pertama itu, kali ini dilaksanakan di Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampura. Kamis (9/3/2017)

Hadir dalam acara tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama RI, DR. HM. Fauzan, MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Propinsi Lampung, Drs. H. Abdul Mukti, MA, Ketua Pengadilan Agama Lampung Utara, H. Sanusi, MH, Forkopimda, Asisten I Yuzar, Para SKPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan segenap komponen masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan juga seremonial pemberian Penghargaan Tingkat Nasional oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada H. Agung Ilmu Mangkunegara. S.STP. MH, selaku Bupati dan Tokoh Masyarakat yang dinilai telah berperan aktif dan menfasilitasi terlaksananya sidang keliling terpadu Perkara Isbat Nikah sejak Tahun 2015 diwilayah Kabupaten Lampura, sebagai wujud nyata pelayanan prima terhadap masyarakat dan Penghargaan tingkat Nasional itu diserahkan langsung oleh Fauzan selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama RI.

Ketua pelaksana, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampura, Drs. H. Azhar Ujang Salim. MM, dalam laporannya, meyampaikan bahwa sidang Isbat Nikah yang dilakukan, dengan maksud agar masyarakat yang sudah menikah tetapi belum memiliki buku nikah untuk dapat kepastian hukum, seperti Buku nikah, Akta nikah, Akta Kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya yang sangat berguna untuk anak-anak mereka dimasa depan.

Sementara, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama RI, memberikan apresiasi terhadap kinerja Bupati Lampung Utara yang sangat memikirkan bagaimana cara untuk mensejahterakan rakyat. “Ini merupakan pertama kalinya saya mendengar, seorang Bupati menyebut dirinya seorang pelayan Rakyat, Rakyat adalah Raja”. Ucap Fauzan

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa dengan telah disahkannya pernikahan pasangan siri tersebut, kemudian akan dibuatkan buku nikah yang merupakan keuntungan untuk suatu keluarga, karena dengan adanya buku nikah dapat memberikan manfaat bagi keluarga, contohnya dalam mendapatkan bantuan, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis dan program Pemerintah lainnya, memerlukan dokumen administrasi yang legal.

Lebih dalam Fauzan mengungkapkan bahwa Kabupaten Lampung Utara yang di nahkodai H. Agung Ilmu Mangkunegara, merupakan Kabupaten pertama se- Indonesia yang melaksanakan sidang Keliling Terpadu Perkara Isbat Nikah, untuk itu dirinya mengapresiasi atas kepedulian Pemkab Lampura terhadap masyarakatnya, sehingga masyarakat yang belum memiliki buku nikah selanjutnya dapat kepastian hukum, maka dari itu Mahkamah Agung RI menilai Kabupaten Lampung Utara yang dipimpin oleh Bupati Agung pantas mendapatkan penghargaan.

“Penghargaan ini diberikan pertama kali Se-Indonesia, karena Lampung Utara merupakan sebagai pelopor pelaksana Sidang Isbat diwilayahnya”. Ungkap Fauzan

Dalam sambutannya, Bupati Agung mengatakan bahwa saat ini masih banyak yang pernikahannya belum tercatat di Kantor urusan Agama (KUA) sehingga pasangan tersebut tidak memiliki Buku Nikah, padahal, dijelaskanya, dengan tidak dimilikinya Buku Nikah akan berakibat pada permasalahan dalam mengurus berbagai dokumen keluarga yang dibutuhkan, seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.

“Oleh karena itu, sebagai wujud kepedulian nyata Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan, Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara menyelenggarakan Sidang Isbat bagi pasangan nikah siri. Dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status hukum atas keluarga”. Paparnya.

“Dan pembangunan dapat terlaksana karena masyarakat dan Pemerintah saling bergandengan tangan dan saling mendukung, walaupun di kabupaten ini banyak perbedaan baik Agama maupun Suku, tapi jadikan perbedaan ini sebagai alat perekat bukan dijadikan alat sebagai pemecah belah”. Lanjut Bupati Agung.

Selain dilakukan Sidang Isbat bagi pasangan nikah siri, Sambung Bupati Agung, untuk melayani kebutuhan kelengkapan administrasi kependudukan, Pemkab Lampura telah menyediakan pelayanan Administrasi Kependudukan dengan menggunakan Mobil Online, yang merupakan Kabupaten pertama di Provinsi Lampung telah memiliki Mobil Online tersebut, yang berguna untuk mempermudah masyarakat Lampung Utara yang jauh dari perkotaan dalam membuat KTP, KK maupun surat kependudukan lainnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Agung berharap Sidang Isbat bagi pasangan nikah siri ini dapat diselenggarakan secara berkelanjutan, agar tidak ada lagi masyarakat Lampung Utara yang tidak mempunyai Akta Nikah yang lengkap.

“Saya yakin, penyelenggaraan sidang isbat ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, serta dapat meningkatkan kesadaran hokum akan pentingnya kepemilikan buku nikah,” ujar Bupati Agung kepada awak media.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama RI, memberikan Kesan yang baik terhadap Lampung Utara yang sangat luar biasa dan mengatakan bahwa penghargaan ini diberikan kepada Bupati Lampung Utara karena ide Bupati Agung sangat berguna bukan hanya untuk pasangan yang menikah saat ini, tetapi juga sangat berguna untuk anak dan cucu mereka.

Dalam realisasi serta kondisi pelaksanaannya, Bupati Agung menerangkan kepada insan Pers, bahwa masyarakat Lampung Utara sangat antusias mengikuti proses yang ada, sehingga artinya pelaksanaan tersebut tepat sasaran. (Yudi/Humas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *