Dasar Surat Edaran Gubernur, SMAN 06 BS Pungut Uang UNBK

Bengkulu Selatan, BM – Persiapan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) yang akan digelar oleh SMAN 06 Bengkulu Selatan terancam akan dilaporkan Ormas FPR (Front Pembela Rakyat) terkait diduga ada pungli (Pungutan Liar) sumbangan siswa untuk penambahan dan renovasi sarana prasarana penunjang pelaksanaan UNBK.

Hal ini di ungkapkan Ketua Umum Ormas FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi melalui Kepala Divisi Investigasi Firmansyah Aji mengatakan kepada wartawan BM, Senin, (03/04/2017) bahwa sumbangan yang diminta oleh pihak sekolah SMAN 06 tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan diduga masuk dalam kategori pungli.

“Dari hasil musyawarah komite yang digelar oleh pihak sekolah terindikasi seolah dipaksakan karena undangan yang disampaikan merupakan permintaan pihak sekolah dan bukan atas inisiatif pihak komite,” bebernya sambil memperlihatkan Berita Acara Rapat Komite kepada wartawan BM online, yang digelar (2/02) lalu, dihadiri 46 wali murid dari orang tua 235 siswa dan menghasilkan keputusan musyawarah bahwa setiap siswa di wajibkan membayar uang untuk pembelian dan perbaikan komputer, besaran iuran tersebut bervariasi dari Kelas X Rp 400.000 serta kelas XI Rp 350.000 dan bisa diangsur 4 kali bayar.

Hal tersebut membuat pihak Ormas FPR menduga adanya praktek pungli di sekolah tersebut lanjut Aji. “Kami mempunyai pernyataan salah seorang wali murid yang belum bisa kami sebutkan namanya di media, mereka merasa sangat keberatan dengan adanya iuran tersebut karena hanya disetujui oleh kurang dari 25% seluruh wali murid,” sampainya menirukan ucapan wali murid yang dimaksud.

Sementara, saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SMAN 06 BS, Sri Hartati, S.Pd membenarkan bahwa memang ada kesepakatan pihak komite untuk mengumpulkan biaya persiapan untuk UNBK tersebut.

“Kami menggelar rapat komite tersebut berdasarkan surat edaran gubernur yang mewajibkan setiap sekolah menggelar ujian berbasis komputer,” jelasnya ketika ditemui wartawan BM Online di ruang kerjanya.

Ketika diminta oleh wartawan BM Online untuk memperlihatkan perihal surat edaran yang dimaksud ternyata hanya copian Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditujukan kepada Gubernur tentang arahan persiapan UNBK.

Selain itu, Sri Hartati, S.Pd menambahkan terkait iuran jika ada wali murid yang tidak mampu bayar akan dibebaskan.

“Iuran yang disepakati apabila ada wali murid yang keberatan dan tidak mampu membayar kami pihak sekolah membebaskan iuran tersebut dan silahkan menghadap langsung dengan saya selaku kepala sekolah,” tegasnya.

Untuk diketahui, bunyi Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 itu, Mendikbud mewajibkan semua sekolah yang memiliki komputer lebih dari 20 unit dan satu server untuk melaksanakan UNBK, dan juga menyatakan bila sekolah tidak memiliki sarana dan prasarana, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota ditunjuk untuk mengikutsertakan siswa sekolah tersebut ke sekolah lain yang memiliki prasarana, yang berada di radius maksimal 5 kilometer.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ormas FPR Provinsi Bengkulu akan segera melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah SMAN 06 Bengkulu Selatan ke Kejati Bengkulu secepatnya karena bertentangan dengan Perpres 87 tahun 2016 tentang Satber Pungli dan Visi Misi Pemda Bengkulu Selatan tentang sekolah gratis. (Tjr)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *