Bengkulu, BM – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan bebas asap rokok dan penanggulangan/pencegahan penyebaran virus HIV/AIDS di Provinsi Bengkulu (10/4/2017).
Dalam rapatnya, Komisi IV mengajukkan untuk melakukan pembatasan penjualan kondom guna mencegah penularan HIV/AIDS. Sedangkan, untuk kawasan bebas rokok mengajukkan untuk membatasi penjualan rokok.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah, S.Sos mengungkapkan bahwa Raperda tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu. Namun, belum mendapat tanggapan dari pihak Pemda Provinsi Bengkulu.
“Raperda sudah sampai di Gubernur tinggal nunggu tanggapan. Nanti beru setelah ditanggapi akan ada bahasan lanjutan,” katanya kepada tim beritamerdekaonline.com
Pembahasan lanjutan tentang Raperda tersebut yaitu akan menitikberatkan kepada pembuatan pasal tentang pelarangan penjualan rokok dan kondom kepada anak di bawah umur, wanita hamil, masyarakat yang belum menikah dan pihak lainnya yang tidak seharusnya menggunakan barang tersebut.
“Nanti, pembahsan selanjutnya akan mengganti pasal tentang penjualan rokok dan kondom secara bebas terutama rokok untuk ibu hamil dan anak di bawah umur dan kondom untuk masyarakat yang belum menikah” tambahnya.
Pihaknya mengharapkan bahwa Pemkot Bengkulu dan wilayah lainnya turut menyusun dan membahas Raperda tentang pencegahan HIV/AIDS dan pembatasan Rokok agar sejalan dengan Raperda Pemprov sehingga dapat saling mendukung satu sama lain.
“Berharap juga kepada Pemkot Bengkulu dan wilayah lain agar turut menbuat Raperda serupa. Jadi, nanti bisa saling dukung dan efektif pemberlakuannya di seluruh wilayah,” pungkasnya. (CW001)