Bengkulu, BM – Seluruh anak Indonesia wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Program penerbitan KIA sudah digaungkan Pemerintah sejak tahun lalu, ketentuan dan kebijakan tersebut berdasarkan serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Wakil Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
“Terbitnya KIA merupakan hak konstitusional anak, selain hak kebutuhan dasarnya,” tutur Wakil Gubernur Rohidin Mersyah saat launching perdana kartu identitas anak (KIA) tahun 2017, di Kabupaten Seluma, Senin(10/4).
Wagub menambahkan KIA hadir di Bengkulu karena prestasi dari Kabupaten Seluma telah mencapai target yang ditentukan pemerintah terkait penerbitan akte kelahiran anak yang mencapai 85 persen. Sebelumnya, Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Selatan tidak memenuhi target.
“Program itu merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kemendagri karena telah mencetak 85 persen akte kelahiran, melebihi target yang ditentukan yaitu 75 persen,” pungkas Wagub sesaat sebelum pembagian secara simbolis 100 KIA kepada anak tingkat PAUD, SD, SMP, SMA yang telah terdaftar.
Selain itu Direktur pencatatan sipil Kemendagri RI, Anny Julistiani menjelaskan Penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) diperlukan agar anak yang berusia 0 hingga 17 tahun (kurang satu hari) memiliki dokumen kependudukan sehingga memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen.
“KIA ini akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau kalau mau ke puskemas,” kata Anny
Anny menambahkan KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak. Melalui KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
“Jika anak sudah memiliki KIA nantinya bisa mendapatkan fasilitas potongan harga pada sektor pendidikan, kesehatan, olahraga, atau pariwisata yang telah bekerjasama,” tuturnya
Ada pun dasar hukum KIA antara lain Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013. (MC/D12)