Pertegas Status Jalan, Dinas PUPR Provinsi Lakukan Pemetaan

Bengkulu, BM – Untuk mempertegas dan memperjelas status jalan di Provinsi Bengkulu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) pemetaan jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota Bengkulu.

Dalam Rakor  yang dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas PUPR beserta Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten dan Kota Bengkulu ini, juga dimaksudkan untuk memberikan kejelasan kewenangan bagi pemilik jalan di wilayah masing-masing.

“Hasil dari Rakor ini nanti merupakan acuan bagi kita dalam  menyusun draf,  guna  dijadikan SK gubernur Bengkulu, untuk menentukan status jalan Provinsi, Kabupaten dan kota,” sampai Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, saat usai melaksanakan Rakor, di salahsatu Hotel Kota Bengkulu, Selasa (11/4).

Rakor yang dilaksanakan selama dua hari ini (10-11 April 2017) dibuka langsung oleh Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, serta dihadiri oleh perwakilan dari kementerian PUPR serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu serta Kepala BAPPEDA Provinsi Bengkulu.

Dalam arahannnya, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mengatakan, Rakor pemetaan jalan  ini sangatlah penting, guna mempertegas status jalan sesuai fungsi jalan  yang ada saat ini. Selain itu juga, menurutnya, kita tidak mungkin dapat membangun jalan  jika tidak memiliki data yang valid dan faktual.

“Inilah  sebenarnya langkah awal, terkait  pelayanan kepada publik dalam urusan jalan,  kalau  kita sendiri tidak tahu  staus jalan, kondisi jalan yang ada, bagaimana kita bisa merespon jika ada  keluhan dari masyarakat,” kata Gubernur Ridwan.

Mantan Bupati Musi Rawas ini menegaskan, dalam Rakor ini harus bisa menghasilkan suatu rumusan  yang dapat dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) maupun Surat Ketetapan Gubernur. Sehingga dengan demikian, lanjutnya, dapat menjadi suatu pegangan oleh pemegang wilayah masing-masing untuk membangun jalan di Provinsi Bengkulu ini.

“Rakor ini harus menghasilkan suatu Keputusan Hukum atau keputusan politik, jangan rakor ini hanya ngobrol-ngobrol saja, karena kita sampai hari ini nggak ada Surat Keputusan,” tegasnya.

Namun, jelasnya kembali, sebelum menjadi sebuah keputusan, harus ada kesepakatan bersama antar Dinas PUPR Kabupaten/kota dengan Provinsi yang ditandatangani bersama.

Selain itu, katanya lagi, jika telah adanya pemetaan jalan tersebut, maka perlu adanya peninjauan langsung ke lapangan, bagaimana kondisi jalan tersebut.

Kemudian, harus ada program, kapan dan dimana lokasi untuk pembanguann jalan tersebut.

“Perlu adanya imformasi terpusat mengenai kondisi jalan yang ada di Provinsi Bengkulu ini, jangan sampai kita tidak bisa menjawab jika masyarakat bertanya kapan pembangunan jalan tersebut dilaksanakan.” sebutnya. (MC/D12)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *