Terkait Beredarnya Surat Permintaan RAB DD dan ADD, Berbalas Surat Klarifikasi

Kepahiang, BM – Dugaan peredaran surat ilegal permintaan RAB penyaluran DD dan ADD berbalas surat klarifikasi dan penjelasan dari pihak penyebar, Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia cabang Kabupaten Kepahiang (18/05/2017). Sebelumnya, hasil dokumentasian surat permintaan di Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang berisi permohonan pihaknya menerima salinan Dokumen pekerjaan fisik baik berupa Hard Copy maupun Soft Copy yang berasal dari ADD dan DD di Kecamatan tersebut.

“Bahwa melalui surat ini kami memohon salinan informasi publik yang terdokumentasi atau dikuasai oleh Kepala Desa Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang” Demikian tertulis dalam surat tersebut. Sekarang, pihak penyebar, Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Kepahiang telah mengkonfirmasi dan berbalas surat terkait lagalisasi surat permohonan tersebut.

“Dalam surat klarifikasi ini, menegaskan bahwa surat permintaan informasi publik yang dikeluarkan sebelumnya sudah benar, legal, dan relevan sesuai dengan regulasi,” tertulis di point satu surat tersebut. Dasar legalitas surat permohonan keterbukaan informasi publik yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Kepahiang yaitu, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2, 3, 4 dan 7.

“Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2,3,4 dan 7 regulasi permintaan informasi publik telah sesuai perundangan yang berlaku,” tertulis pada point 6 s.d 9 surat klarifikasi tersebut. Selain itu, dalam point lain surat klarifikasi tersebut juga pihak Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia cabang Kabupaten Kepahiang menghimbau Kepala Desa untuk tidak resah dan cemas menerima surat permintaan informasi publik apabila distribusi dan penggunaan ADD dan DD sudah tepat dan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Bahwa Kepala Desa tidak usah merasa resah, apabila pengelolaan keuangan negara/daerah yang dikelola oleh Kepala Desa melalui ADD dan DD sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tertulis pada poin 4 surat balasan tersebut. Patut diketahui oleh masyarakat dan pemerintah Desa bahwa penjelasan singkat pasal demi pasal bukti legalisasi/dasar permohonan informasi publik yaitu : Pasal 2 berisi tentang asas informasi publik menyebutkan bahwa pada dasarnya semua informasi publik itu memiliki sifat terbuka dan bisa diakses oleh semua pengguna informasi publik selain informasi yang dikecualikan yang bersifat rahasia sesuai Undang-Undang.

Pasal 3 menjelaskan tentang tujuan informasi publik yang mana semua masyarakat diharapkan dengan adanya keterbukaan informasi publik bisa mengetahui dan turut aktif dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan publik. Pasal 4 tentang hak pemohon informasi publik menjelaskan secara tersurat bahwa para pihak pemohon berhak memperoleh informasi publik dari badan publik dengan pengajuan berdasarkan regulasi yang diatur Undang-Undang. Pasal 7 tentang kewajiban Badan Publik juga menjelaskan bahwa semua badan publik diwajibkan menyediakan informasi yang relevan, akurat, benar dan juga tidak menyesatkan.(CW001)

Disisi lain, regulasi pengajuan permintaan informasi publik dari lembaga publik yakni, antara lain :

  1. Pemohon Informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, e-mail, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID;
  2. Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinan identitas diri/organisasi;
  3. Pemohon Informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi;
  4. Pemohon Informasi menerima Pemberitahuan Tertulis PPID dalam waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi publik secara lengkap dan dapat diperpanjang 7 hari kerja;
  5. Pemohon Informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi dari Petugas Informasi.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics