47 Tenaga Harian Lepas Satpol PP Rejang Lebong Dirumahkan

Rejang Lebong, BM – Sebanyak 47 Tenaga Harian Lepas (THL) dari instansi Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong dirumahkan berdasarkan peraturan masa kerja dari instansi tersebut. Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir mengatakan bahwa dirumahkannya sebanyak 47 anggotanya dikarenakan masa kerjanya yang memang telah habis dan telah sesuai dengan surat tugas awal untuk melakukan tugas di Instansi Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.

“Sebanyak 47 orang akan dirumahkan karena memang masa kerja dan masa tugas telah berakhir Pada 30 April 2017 kemarin,” katanya.

Tidak adanya perpanjangan masa tugas THL disebabkan oleh adanya perekrutan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang digelar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong sehingga nantinya para TKS akan menggantikan posisi tugas THL.

“Kemarin kan ada test TKS, jadi itu sudah cukup untuk menggantikan THL, jadinya gak ada perpanjangan tugas THL,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu petugas Satpol PP yang akan dirumahkan, Syamsul mengaku sangat kecewa kepada pihak SatPol PP karena akan merumahkan dirinya serta 46 pegawai lainnya, padahal sangat membutuhkan pekerjaan.

“Kecewa, padahal sekarang kerja susah. Kini kami di rumahkan juga,” katanya. Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dapat turut memberikan solusi terbaik untuk semua THL yang akan di rumahkan sehingga dapat memiliki pekerjaan lain yang layak agar dapat memenuhi semua kebutuhan hidup.

“Harapannya Pemkab bisa memberi solusi terbaik buat kami, syukur-syukur kalau ada pekerjaan lain buat kami biar ada gaji buat hidup,” pungkasnya. (CW001)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *