Kepahiang, BM – Hari ini (17/05/2017), masyarakat Kepahiang dihebohkan dengan beredarnya surat permintaan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tentang ADD dan DD ke berbagai Desa dan Kecamatan dari Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Kepahiang. Surat tersebut tertulis bahwa pihak Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia tersebut meminta salinan Dokumen pekerjaan fisik baik berupa Hard Copy maupun Soft Copy yang berasal dari ADD dan DD di setiap Desa dan Kecamatan se Kabupaten Kepahiang.
“Bahwa melalui surat ini kami memohon salinan informasi publik yang terdokumentasi atau dikuasai oleh Kepala Desa Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang,” demikian tertulis dalam surat tersebut. Dari surat tersebut juga terdokumentasi bahwa pihak penyebar surat tersebut berinisal ZH yang menjabat sebagai Kepala Divisi Investigasi dan RE sebagai Sekretaris.
“Bahwa yang bertanda tangan di bawah ini adalah Anggota yang tergabung dalam Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Kepahiang a.n ZH dan RE ditandatangani,” tertulis dibagian akhir surat permohonan tersebut. Penyebaran surat tersebut dipertanyakan kelegalannya karena tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa permohonan informasi publik harus berdasarkan persetujuan dari Komisi Informasi tingkat Provinsi dan Kabupaten sehingga tidak relevan dengan adanya penyebaran surat tersebut kepada tiap Desa/Kecamatan.
Kepala Desa Cirebon Baru selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Seberang Musi, Hamzah mengungkapkan bahwa pihaknya merasa resah atas beredarnya surat permohonan tersebut kepada seluruh Desa dan Kecamatan di Kabupaten Kepahiang karena tidak sesuai dengan regulasi hukum dan UU yang berlaku.
“Saya kaget dan jujur merasa resah, soalnya surat ini tiba-tiba dikirim kemari dan tidak ada lampiran dari pihak pengadilan ataupun komisi informasi,” ujarnya. Pihaknya mengharapkan perwakilan dari Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Kepahiang harus bisa klarifikasi kelegalan dan maksud surat permohonan tersebut agar tidak membuat resah masyarakat dan pihak pemerintah Desa serta Kecamatan.
“Harus ada klarifikasi kalo gini, biar kami gak resah, legalisasinya gimana ko tiba-tiba ada surat ke kami,” tuturnya. Sejauh ini, tercatat bahwa sekitar 13 Desa telah menerima surat serupa dan baru satu surat yang terdokumentasi oleh pihak Beritamerdekaonline.com yaitu di Kecamatan Seberang Musi. Sampai berita ini di publikasikan, pihak Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Kepahiang belum bisa dikonfirmasi dan dimintai keterangan terkait maksud, tujuan dan legalitas penyebaran surat permohonan informasi penyaluran pembangunan fisik dana ADD dan DD tersebut. (CW001)