Rejang Lebong, BM – Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar acara penandatanganan MoU sebagai wujud inisiasi Perencanaan Perwujudan Kab/Kota Layak Anak (KLA) yang mengundang seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu (12/05/2017). Penandatanganan MoU dan diskusi masyarakat tentang anak merupakan bentuk kepedulian Negara terhadap pembangunan perempuan dan anak di Indonesia demi mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA), yang sesuai dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 serta komitmen Indonesia dalam mendukung gerakan “World Fit for Children” (Dunia yang Layak bagi Anak).
“Acara Penandatanganan MoU dan juga sosialisasi kedaerahan tentang anak ini memang sengaja digelar sebagai wujud pelaksanaan amanat KHA dalam Kepres,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan, Pribudiarta Nur Sitepu di Aula Pemda Rejang Lebong.
KLA merupakan sistem pembangunan yang berbasis pada pemenuhan hak dan perlindungan anak. Hingga saat ini terdapat 302 kabupaten/kota telah menginisiasi menuju KLA. Hal ini berarti telah ada 302 komitmen dari Bupati/Walikota yang siap atau sedang dibangun untuk melaksanakan berbagai program dan kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Saya berharap komitmen yang dibangun tidak berhenti hanya penandatanganan diatas kertas saja, namun diikuti segera dengan langkah konkrit yaitu difungsikan dan diaktifkan Gugus Tugas KLA sebagai wadah dalam menentukan tahapan dan arah kebijakan pemerintah selanjutnya. Selain itu segera mengaktifkan Kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa/kelurahan, untuk mengatasi permasalahan anak seperti kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi oleh masyarakat sendiri dimulai dari tingkat Grass-Root, dan yang tidak kalah penting adalah mengajak Forum Anak mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan/desa secara berjenjang untuk berdiskusi menentukan arah kebijakan kedepan,” tambahnya.
Pihaknya juga menuturkan dalam mengembangkan KLA di setiap kabupaten/kota, harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak anak, yakni (1) Hak sipil dan kebebasan; (2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; (3) Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; (4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan (5) Perlindungan Khusus bagi 15 kategori anak.
Oleh karena itu, Pemerintah, Pemprov, dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus memastikan semua anak yang memerlukan perlindungan khusus mendapatkan layanan mulai dari layanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum sampai pada layanan reintegrasi. Disisi lain, Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu, H. Gotri Suyanto menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan siap untuk berkomitment tinggi dalam mengefektifkan program KHA sesuai dengan rencana program yang dijelaskan oleh pihak Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan karena merupakan program positif yang relevan dengan Nawacita Program Pemerintah Joko Widodo.
“Setelah ini, Semua Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu akan terus bekerjasama dan mengefektifkan program utama dari pihak Perlindungan Anak yaitu KHA di Bengkulu,” ujarnya. Mewakili Gubernur Provinsi Bengkulu, pihaknya juga mengharapkan seluruh masyarakat dan Pemda Kabupaten Rejang Lebong dapat ikut kembali mengaktifkan rayon-rayon daerah untuk mempercepat suksesi program pemerintah pusat dalam bidang perlindungan anak.
“Rayon-Rayon tingkat desa di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu setelah ini harus aktif dalam pelaksanaan program KHA agar dapat meningkatkan kesuksesan program,” pungkasnya.
Dalam rangkaian kunjungan di hari sebelumnya, Deputi Perlindungan Anak, Pribudiarta juga mengunjungi Desa Sumber Curup yang dinobatkan sebagai Desa percontohan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di Rejang Lebong, Bengkulu karena memiliki komitmen tinggi dalam melindungi anak, dimana anggaran PATBM secara khusus telah diperhitungkan kedalam Anggaran Pembangunan Berkelanjutan Desa. Deputi Pribudiarta melakukan diskusi dengan Forum Anak Rejang Lebong, para aktivis PATBM serta ibu-ibu PKK di Desa Sumber Curup terkait Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan. (CW001)