Bengkulu, BM – Pengesahan Revisi Perda nomor 12 tahun 2013 tentang dana bergulir Samisake harus ditunda. Pasalnya, sebanyak delapan dari sembilan fraksi DPRD Kota Bengkulu sepakat menunda pembahasan Pembahasan Perda tersebut. Hal ini diketahui dari hasil rapat paripurna internal dewan, Rabu (3/5/2017).
Dengan demikian, maka revisi Samisake belum dapat disahkan ke tingkat paripurna alias batal. “Kawan-kawan fraksi untuk saat ini belum setuju dan itu hampir delapan fraksi, yang mendukung hanya fraksi PAN selaku partai pemerintah. Artinya, ketika ditingkat rapat internal tidak disetujui tentu tidak akan ditingkat ke paripurna istimewa,” kata anggota fraksi PPP, Heri Ifzan, Rabu (3/5/2017).
Dalam penolakan ini dewan menilai ada 3 poin penting yang masih menjadi persoalan yang perlu diperbaiki, seperti dalam kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) yang sudah diusulkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bahwa anggaran Samisake sebesar Rp 13,6 miliar itu sudah dikembalikan ke pemasukan daerah.
Dan dalam hal ini pihak Banggar sudah menyiapkan dana operasional untuk penarikan dana samisake tersebut yang masih ada di masyarakat. Seharusnya dana Samisake saat ini tidak ada lagi yang beredar, jika ini harus diusulkan kembali maka mekanismenya harus diusulkan kembali pada tahun anggaran 2018.
Kemudian, sejak tahun 2016 lalu pihak dewan telah mendesak agar pemerintah kota segera membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hanya saja, sampai saat ini pihak dewan belum menerima kejelasan terkait pembentukan BLUD tersebut. Selain itu, persoalan yang paling krusial, pihak dewan sudah meminta kepada BPK sesuai dengan surat tanggal 12 April 2017, untuk dilakukan audit ulang secara keseluruhan tentang dana Samisake tersebut.
“Artinya masih ada 3 catatan yang masih menjadi persoalan, terlebih lagi hasil audit ulang dari BPK itu belum kita terima, oleh sebab itu hal ini menjadi dasar fraksi PPP untuk sementar tidak menyetujui direvisi perda Samisake,” beber Heri.
Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi menjelaskan bahwa dalam hal ini pihaknya bukan menolak melainkan masih menunda untuk sementara waktu sampai ada hasil dari audit BPK RI. Yang nantinya akan menjadi penguat dasar agar Raperda Samisake ini dapat disahkan menjadi perda Samisake.
“Kita masih minta audit ulang dari BPK, untuk melihat sejauh mana realisasi dan perkembangan dana bergulir ini dilapangan. Setelah itu baru kita akan mengagendakan kembali rapat banmus yang kemudian baru kita paripurna revisi perda Samisake ini,” jelas politisi Nasdem ini.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD kota, Yudi Dharmawansyah menambahkan berdasarkan aturan di dalam perda tersebut seharusnya dana Samisake yang dikucurkan pada tahun 2013 lalu sebesar Rp 13,6 miliar tersebut sudah masuk ke kas daerah. Namun, saat ini pihaknya belum melihat ataupun menerima laporan secara jelas apakah dana itu benar-benar sudah masuk ke kas daerah, sehingga hal ini menjadi poin dalam terhambatnya raperda Samisake ini untuk diparipurnakan.
“Apalagi penjelasan Pak Walikota beberapa waktu lalu di dalam Musrenbang, bahwa dana dari Rp 13,6 M itu sekarang sudah menjadi Rp 44 M, tentu sangat fantastis sekali. Oleh karena itu, kita ingin melihat angka real nya di rekening kas daerah. Maka kita minta agar pihak BPK benar-benar mengauditnya supaya terlihat jelas,” imbuh Yudi Politisi Gerindra ini.
Untuk diketahui, dalam rencana pembahasan 3 raperda kemarin, hanya 2 raperda yang disetujui dan disahkan, yakni Raperda tentang Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Raperda tentang penyertaan modal untuk pendirian BPRS yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Erna Sari Dewi. Sedangkan Raperda Samisake harus ditunda. (Adv)