Sidang Paripurna Istimewa, DPRD : Fasilitas Kesehatan Jangan Disalahgunakan

Rejang Lebong, BM – DPRD Kabupaten Rejang Lebong kembali menggelar sidang paripurna istimewa, kali ini memiliki agenda penyampaian rekomendasi dan catatan-catatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rejang Lebong yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong kedepannya, Rabu (24/05/2017).

Dalam pidato penyampaian rekomendasi atas LKJP 2016, juru bicara tim pansus LKPJ sekaligus anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hj. Misrianti S.Pdi menitikberatkan bahwa Pemda Rejang Lebong tidak harus mencontoh kejadian penyalahgunaan fasilitas kesehatan di wilayah lain seperti, mobil ambulance, obat-obatan maupun peralatan penunjang lainnya karena menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi administratif.

“Dalam bidang kesehatan, dihimbau untuk tidak menyalahgunakan berbagai sarana maupun prasarana kesehatan serta harus mampu meningkatkan efektifitas dan pemerataan sarana kesehatan sampai tingkat Desa,” katanya.

18721234_120300003968435598_1731506732_o

Selain itu, akses jalan dan ketersediaan tenaga medis di beberapa wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan dirasakan masih sulit sehingga membuat masyarakat juga kesulitan melakukan pengobatan.

“Point selanjutnya bidang kesehatan adalah tentang distribusi tenaga medis yang harus merata dan harus ada perbaikan akses jalan menuju lokasi terpencil,” tambahnya. Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, M. Ali ST juga turut menyampaikan, penyalahgunaan fasilitas kesehatan merupakan pelanggaran dan dapat ditindaklanjuti DPRD sehingga melalui penyampaian rekomendasi LKJP ini menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di Rejang Lebong.

18721368_120300003936948002_597954506_o

“Upaya penyalahgunaan fasilitas kesehatan adalah pelanggaran, sehingga menjadi perhatian kami karena sebelumnya terjadi di daerah lain, jangan sampai di Rejang Lebong terjadi hal serupa,” ungkapnya. Pihaknya juga menambahkan bahwa Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi dan catatan LKJP ini merupakan langkah lanjutan dari DPRD Kabupaten Rejang Lebong atas penyerahan LKJP tahun 2016 dari pihak Bupati sehingga pihak Pemda dapat meningkatkan kinerja.

“Penyampaian rekomendasi ini adalah tindak lanjut DPRD atas LKJP Bupati yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja semua elemen SKPD,” pungkasnya. (CW001)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *