Hati-Hati !!! Ada Jajanan Kerupuk Merah Berpewarna Tekstil di RL

Rejang Lebong, BM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu melakukan operasi pasar di Pasar Bukoan, Setia Negara dalam rangka mengawasi makanan dan jajanan takjil di Kabupaten Rejang Lebong dan menemukan sembilan sample kerupuk merah positif mengandung zat pewarna tekstil, Sabtu (03/06/2017).

Ketua BPOM Provinsi Bengkulu, Martin Suhendri mengungkapkan bahwa operasi pasar bukoan merupakan acara yang sengaja digelar untuk mengawasi dan memperhatikan peredaran makanan yang dijual untuk di konsumsi masyarakat serta bertujuan untuk memastikan kelayakan makanan untuk masyarakat.

“Operasi pasar bukoan ini adalah agenda BPOM agar kualitas makanan masyarakat terjamin,” katanya.

Operasi pasar bukoan ini dilakukan oleh tim gabungan dari BPOM Provinsi Bengkulu, perwakilan Dinas Kesehatan Rejang Lebong, dan perwakilan dari Dinas Perdagangan Rejang Lebong, dalam hal ini pihaknya mengambil sampel sebanyak 48 buah yang berasal dari seluruh jajanan yang dijual oleh penjual di pasar bukoan, Setia Negara.

“Kami ini tim gabungan dari beberapa element Pemda, Dinas dan BPOM. Kami ambil ada 48 buah sampel makanan ada gorengan, kerupuk juga minuman yang berpewarna,” paparnya.

Hasil operasi jajanan dan makanan takjil tersebut cukup mencengangkan karena ditemukan sebanyak sembilan sample kerupuk merah yang positif mengandung pewarna tekstil atau populer disebut Rodamin yang membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.

“Hasilnya ada sembilan yang positif mengandung Rodamin/ pewarna tekstil dan semuanya adalah dari sampel kerupuk merah,” tambahnya.

Pihaknya telah bermusyawarah dengan Pemda Kab. Rejang Lebong dan hasilnya, Pemda sangat peduli dengan penemuan tersebut dan berjanji akan pro-aktif untuk terus melakukan himbauan dan anjuran kepada produsen kerupuk merah untuk tidak menggunakan Rodamin.

“Pemda sangat pro-aktif, kami telah bilang dan langsung disambut cepat sama beliau-beliau bahwa nanti bakal ada anjuran dan himbauan kepada produsen,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak BPOM Provinsi Bengkulu juga telah menyita sebanyak tujuh ton kerupuk merah positif Rodamin siap jual di salah satu gudang di Kabupaten Kepahiang karena zat Rodamin berbahaya untuk tubuh dan dapat menyebabkan penyakit kanker baik serviks maupun kanker payudara.

“Kami juga sudah sita tujuh ton kerupuk merah berodamin di Kabupaten Kepahiang dan kemungkinan kerupuk merah yang sekarang juga merupakan sisa-sisa produk lama yang masih dijual di pasar,” lanjutnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu melakukan operasi pasar di Pasar Bukoan, Setia Negara dalam rangka mengawasi makanan dan jajanan takjil di Kab. Rejang Lebong dan menemukan sembilan sample kerupuk merah positif mengandung zat pewarna tekstil.

Ketua BPOM Provinsi Bengkulu, Martin Suhendri mengungkapkan bahwa operasi pasar bukoan merupakan acara yang sengaja digelar untuk mengawasi dan memperhatikan peredaran makanan yang dijual untuk di konsumsi masyarakat serta bertujuan untuk memastikan kelayakan makanan untuk masyarakat.

“Operasi pasar bukoan ini adalah agenda BPOM agar kualitas makanan masyarakat terjamin,” katanya.

Operasi pasar bukoan ini dilakukan oleh tim gabungan dari BPOM Prov. Bengkulu, perwakilan Dinas Kesehatan Rejang Lebong, dan perwakilan dari Dinas Perdagangan Rejang Lebong, dalam hal ini pihaknya mengambil sampel sebanyak 48 buah yang berasal dari seluruh jajanan yang dijual oleh penjual di pasar bukoan, Setia Negara.

“Kami ini tim gabungan dari beberapa element Pemda, Dinas dan BPOM. Kami ambil ada 48 buah sampel makanan ada gorengan, kerupuk juga minuman yang berpewarna,” paparnya.

Hasil operasi jajanan dan makanan takjil tersebut cukup mencengangkan karena ditemukan sebanyak sembilan sample kerupuk merah yang positif mengandung pewarna tekstil atau populer disebut Rodamin yang membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.

“Hasilnya ada sembilan yang positif mengandung Rodamin/ pewarna tekstil dan semuanya adalah dari sampel kerupuk merah,” tambahnya.

Pihaknya telah bermusyawarah dengan Pemda Kab. Rejang Lebong dan hasilnya, Pemda sangat peduli dengan penemuan tersebut dan berjanji akan pro-aktif untuk terus melakukan himbauan dan anjuran kepada produsen kerupuk merah untuk tidak menggunakan Rodamin.

“Pemda sangat pro-aktif, kami telah bilang dan langsung disambut cepat sama beliau-beliau bahwa nanti bakal ada anjuran dan himbauan kepada produsen,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak BPOM Provinsi Bengkulu juga telah menyita sebanyak tujuh ton kerupuk merah positif Rodamin siap jual di salah satu gudang di Kabupaten Kepahiang karena zat Rodamin berbahaya untuk tubuh dan dapat menyebabkan penyakit kanker baik serviks maupun kanker payudara.

“Kami juga sudah sita tujuh ton kerupuk merah berodamin di Kabupaten Kepahiang dan kemungkinan kerupuk merah yang sekarang juga merupakan sisa-sisa produk lama yang masih dijual di pasar,” lanjutnya. (CW001)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *