Rohidin Mersyah Resmi Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Bengkulu

Jakarta, BM – Pasca OTT dan penetapan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu. Sekarang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menetapkan secara resmi Rohidin Mersyah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Kamis (22/06/2017) sore.

Hal ini disampaikan oleh Biro Humas Kemendagri saat memberikan keterangan tertulis bahwa Tjahjo Kumolo akan melakukan penyerahan surat tugas kepada Rohidin Mersyah setelah waktu berbuka puasa pukul 18.30 WIB nanti.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, mengatakan bahwa Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah telah dipastikan akan ditunjuk sebagai Plt Gubernur Bengkulu karena Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tipikor Rabu (21/06/2017) yang lalu.

“Pemberhentian Gubernur Bengkulu dan pengangkatan Wagub sebagai Plt Gubernur Bengkulu ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI,” katanya.

Sebelumnya, KPK memang telah menetapkan secara resmi bahwa Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istri, Lily Martiana Maddari sebagai tersangka kasus korupsi suap untuk dua proyek jalan di Provinsi Bengkulu yang mana kedua proyek tersebut merupakan proyek strategis yang bernilai Rp 53 Miliar yang terdiri dari pembangunan jalan Tes-Muara Aman senilai Rp 37 Miliar dan proyek pembangunan jalan Curup-Air Dingin senilai Rp. 16 Miliar.

Sejauh ini, selain penetapan sebagai tersangka kasus suap Ridwan Mukti, Lili Martiana dan pengusaha berinisial RDS juga telah resmi menjadi tahanan KPK di Jakarta. (CW001)

19451475_568077846914650_1645174630_o

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *