Kaur, BM – DPRD Kabupaten Kaur kembali menggelar Rapat Paripurna dalam agenda penyampaian pendapat akhir Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2017, Senin (31/7/2017) Pukul 09.00 Wib di ruang rapat DPRD Kaur. Rapat Paripurna Anggota DPRD Kabupaten Kaur kali ini dihadiri Bapak Bupati Kaur, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kaur, Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan, dan Kepala OPD dilingkup Pemkab Kaur serta para Camat yang ada di Kabupaten Kaur.
Dalam penyampaiannya Bupati Kaur mengatakan dengan adanya Perda yang mengatur Hak dan Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kaur ini, DPRD Kaur telah mempertimbangkan berbagai hal dari beban kerja dan tanggung jawab DPRD sebagai unsur pengawasan dan penyelengaraan Pemerintah. Dan yang paling terpenting keseimbangan antara Eksekutif Dan Legislatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
“Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian agar Raperda tersebut nantinya dapat dilaksanakan dengan baik, maka harus sesuai dengan apa yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan Administratif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” sampai Bupati Kaur Gusril Fauzi, S.Sos pada rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kaur tentang Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2016.
Dengan kerja keras semua tentu sebagai kepala dearah Gusriz Fauzi memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas telah disekapakatinya Raperda Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2017 menjadi Perda.
“Saya atas nama kepala daerah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah ikut dalam proses ini,” tutup Bupati. (kkip)