Kaur, BM – Hari ini Sabtu Tepatnya tanggal (22/7/2017), Korps Adhyaksa kembali memperingati hari ulang tahun-nya Ke 57. Moment ini umumnya dirayakan dengan menggelar berbagai kegiatan guna menyemarakkan acara ulang tahun dimaksud. Sekalipun kemungkinan besar perayaan hari ulang tahun kejaksaan kali ini tidak semeriah tahun-tahun sebelumnya, namun hal itu tidaklah dapat dimaknai sebagai bentuk pengenduran semangat Korps Adhyaksa dalam merayakan hari bersejarah yang dimaksud.
Di HUT Adhyaksa ke 57 ini, timbulnya perhatian yang lebih serius terhadap keberadaan dan fungsi kejaksaan seiring dengan bunyi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. Perhatian terhadap lembaga kejaksaan semakin meningkat seiring dengan perkembangan, kebutuhan dan kesadaran masyarakat akan proses hukum di tanah air. Dalam perjalanan undang-undang perlu dievaluasi agar kemudian mampu membawa sederet kontribusi maksimal bagi perkembangan kinerja kejaksaan di masa yang akan datang.
Jika kemudian dilihat dari sisi historisnya, sejak berdirinya Negara Republik Indonesia, memang secara eksplisit Undang-Undang Dasar 1945 tidak menyebutkan keberadaan kejaksaan. Artinya bahwa konstitusi tidak mengatur secara langsung keberadaan kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum di tanah air. Dalam konstitusi kita hanya dikenal adanya kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai puncak dari lembaga peradilan di tanah air.
Namun demikian, walaupun secara eksplisit, kejaksaan tidak disebutkan dalam konstitusi bukan berarti bahwa institusi kejaksaan menjadi lembaga yang tidak memiliki payung hukum yang cukup kuat sebagai dasar pembentukannya. Keberadaan kejaksaan sama pentingnya dengan lembaga-lembaga lain, termasuk dengan sederet lembaga yang diatur dalam konstitusi. Fungsi dan peran kejaksaan dapat dikategorikan memiliki peran yang cukup urgen dalam rangka penegakan hukum di tanah air. Oleh sebab itulah, maka kemudian berbagai pihak selalu menaruh harapan besar terhadap institusi kejaksaan untuk secara kontinyu berbenah diri dalam rangka membangun penegakan hukum yang bersih, berwibawa dan mampu mewujudkan pilar-pilar hukum itu sendiri.
Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, posisi jaksa kian dipertegas sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan ketentuan yang ada. Dengan demikian, maka kemandirian institusi kejaksaan dalam menjalankan segala tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka untuk turut serta menciptakan keadilan di tanah air menjadi harga mati yang patut diwujudnyatakan.
Institusi kejaksaan sebagai institusi yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup berat, khususnya dalam era reformasi saat ini. Oleh karenanya, maka memandirikan dan membebaskan kejaksaan dari segala bentuk intervensi dan campur tangan pihak lain, termasuk campur tangan pemerintah adalah menjadi suatu kebutuhan yang mutlak adanya. Hal tersebut perlu dilakukan agar kejaksaan dapat menjadi aparatur negara yang profesional dan mampu menciptakan keadilan bagi siapa saja yang membutuhkannya.
Sementara, dalam kata sambutannya, Kajari Kaur Douglas Pamino Nainggolan SH, MH sangat mengapresiasi atas kinerja jajarannya dalam menjalankan tugasnya dengan baik dimasa kepemimpinan dirinya.
“Saya mengapresiasi kepada semua jajaran di Kejari Kaur yang selama ini tetap mengedepankan rasa bertanggung jawabnya, adil, dan mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas serta memupuk semangat dalam bekerja yang lebih baik,” ujarnya di halaman Kantor Kejari Kaur.
Selain itu, lanjutnya, terkait adanya hasil audit dana DD tahun 2016 lalu, Kajari menerangkan bahwa timnya sudah mendalami laporan tersebut. “Kami terima untuk sementara ini sudah ada dua desa yang kami tingkatkan pemeriksaannya, dalam waktu dekat ini kami akan memanggil dua desa tersebut,” jelasnya kepada awak media. (kkip)