Perempuan dan Anak Berhak Mendapatkan Perlindungan Secara Proporsional

Bengkulu, BM – Meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dewasa ini, terus dilakukan Pemda Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) bekerjasama dengan lembaga teknis terkait dan masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam upaya tersebut Pemda Provinsi Bengkulu juga menggandeng lembaga pendidikan dalam hal ini Universitas Bengkulu (UNIB), dengan ditandatanganinya MoU tentang Pengarusutamaan Gender Ekonomi Perempuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, dalam setiap situasi dan kondisi apapun perempuan dan anak jelas harus mendapatkan perlindungan dalam mendapatkan hak-haknya secara proporsional. Terutama dalam hal pendidikan dan kesetaraan ekonomi.

“Kalau permasalahan ekonomi dan  kemarjinalan perempuan ini secara bertahap bisa diatasi, maka persoalan ikutannya perlahan juga akan teratasi. Demikian juga terhadap anak, perlahan juga akan teratasi jika semua pihak bersinergi memberikan perlindungan secara proporsional,” jelas Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai Penandatanganan MoU Antara  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) tentang Pelaksanaan KKN Tematik Ossof dan Antara UNIB dan Pemda Provinsi Bengkulu tentang Pengarusutamaan Gender Ekonomi Perempuan, di ruang rapat III Rektorat UNIB, Senin (24/07).

Selain Penandatanganan MoU yang dihadiri Deputi Partisipasi Masyarakat Agustina Erni dan Deputi Bidang Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu KPP-PA, Rektor UNIB Ridwan Nurazi serta Kadis P3APPKB dan Kadis Kesehatan Provinsi Bengkulu, juga digelar Workshop dan Lokakarya Terintegrasi Penanganan Kasus Anak dan Perempuan di Provinsi Bengkulu.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak KPP-PA Pribudiarta Nur Sitepu, diskusi-diskusi dan kesepakatan bersama yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memetakan peran masing-masing, baik di tingkat pemerintah daerah maupun di masyarakat.

“Melalui forum ini kita bisa menyepakati, siapa dan apa yang harus ditangani oleh setiap tingkatan. Bukan hanya Dinas PP-PA yang hanya bertanggung jawab, tapi juga dinas lainnya termasuk aparat penengak hukum,” terang Pribudiarta.

Hal senada juga disampaikan Kadis P3APPKB Provinsi Bengkulu Foritha Ramadhani. Memang sejauh ini angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Bengkulu masih terbilang tinggi. Namun demikian, sebagian besar kasus kekerasan yang ada, juga telah ditangani hingga ke aparat hukum.

“Walaupun telah banyak kekerasan terhadap anak dan perempuan dan anak yang kita tangani bersama aparat hukum, namun peran aktif masyarakat khususnya keluarga masih sangat diperlukan. Hal ini karena adanya keterbatasan dari pihak pemerintah,” jelas Foritha Ramadhani. (MC)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *