Bengkulu, BM – Dengan modus berpura-pura mencari barang bekas di pemukiman warga, HA pemuda berusia 17 tahun, asal Kota Bengkulu ini melihat target rumah yang penghuninya sedang tidak ada di tempat, kemudian masuk dan mencari barang-barang berharga.
Menurut Panit Reskrim Polsek Selebar Iptu Surya R. Purnama, pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Selebar usai beraksi di rumah Trisia Harliza, warga Jalan Raden Fatah, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, Senin (24/7/2017).
Dalam aksinya itu pelaku berhasil menggondol satu unit handpone milik korban.
“Dari keterangan pelaku, ketika beraksi Ia berdua bersama temannya yang saat ini masih burondan telah beraksi di beberapa tkp dengan modus berpura-pura mencari barang bekas,” kata Surya.
Setelah memastikan mendapati rumah yang penghuninya sedang tidak dirumah, pelaku ini menggunakan obeng untuk mencongkel pintu atau jendela rumah yang ditargetnya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (azm)